Perda Usaha Mikro Disahkan, Ketua DPRD Desak Perwal Segera Terbit Agar Aturan Bisa Dijalankan Tahun 2026


PROBOLINGGO (KASUARITV )– Usai berakhirnya Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo pada Senin (18/5/2026) pukul 13.00 WIB, yang menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Ketua DPRD Kota Probolinggo memberikan penegasan sekaligus arahan penting terkait langkah tindak lanjut penerapan aturan tersebut.

 

Dalam keterangannya, Ketua DPRD menjelaskan mengenai substansi utama yang diatur dalam perubahan regulasi yang baru saja disepakati bersama. Menurutnya, perubahan mendasar yang tertuang dalam peraturan daerah ini berfokus pada penyesuaian definisi dan batasan kriteria usaha mikro, di mana nilai maksimal modal usaha kini ditetapkan naik hingga sebesar Rp1 miliar.

 

Meski payung hukum utamanya telah disepakati, ia menegaskan bahwa di dalam naskah perubahan perda tersebut belum tercantum rincian petunjuk teknis pelaksanaannya. Hal ini diperlukan agar aturan memiliki panduan jelas saat diterapkan di lapangan.

 

"Jika kita telaah naskah perubahannya, isinya memang baru mengatur hal pokok dan belum mencakup petunjuk teknis pelaksanaannya. Inti perubahannya sederhana, yaitu penyesuaian batasan kategori usaha mikro, di mana kini usaha dengan modal hingga Rp1 miliar masih masuk dalam kriteria tersebut," jelas Ketua DPRD.

 

Oleh karena itu, agar perubahan ini tidak hanya menjadi aturan tertulis semata namun bisa berjalan efektif, Ketua DPRD mendesak agar Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan dan pelaksana utama segera disusun dan diterbitkan secepatnya. Targetnya, begitu Perwal diterbitkan, ketentuan baru ini dapat langsung dijalankan dan diterapkan di lapangan pada tahun 2026 ini juga.

 

"Supaya aturan ini hidup dan berjalan, maka Peraturan Wali Kota sebagai panduan pelaksanaannya harus segera terbit. Harapannya, begitu Perwal ada, ketentuan baru ini bisa langsung diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha," tegasnya.

 


Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan besar dari lembaga DPRD terhadap keberadaan regulasi baru ini. "Pihak DPRD berharap, terbitnya aturan baru ini nantinya dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan oleh Pemerintah Kota. Kami ingin usaha mikro yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan di Kota Probolinggo semakin tumbuh kuat, berkembang pesat, dan pada akhirnya memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi seluruh masyarakat," tambahnya.

 

Penerbitan Peraturan Wali Kota tersebut dinilai sangat krusial untuk menjabarkan rincian teknis, mekanisme, serta prosedur pelaksanaan di lapangan. Melalui aturan turunan ini, penyesuaian batasan modal usaha mikro hingga Rp1 miliar tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, kemudahan akses, dan perlindungan yang lebih luas bagi para pelaku usaha di Kota Probolinggo.

 

Pihak legislatif pun meminta kepada eksekutif untuk memprioritaskan penyusunan dan penerbitan aturan pelaksana tersebut, agar manfaat dari perubahan peraturan daerah ini tidak tertunda dan segera dapat dirasakan dampak positifnya oleh masyarakat.

 

Penulis: Nia

Lebih baru Lebih lama

Translate

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>