VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Praktisi Hukum Soroti Janggalnya Proses Penjemputan Anton Timbang: "Harusnya ke Rumah Sakit Jakarta, Bukan ke Sultra Lalu Dihadang Ormas

Ketgam: Mawan, SH, Desak Mabes Polri Buka ke Publik Hasil Pemeriksaan AT.

KENDARI, kasuaritv.com  – Proses penegakan hukum terhadap Anton Timbang (AT) pasca-ditetapkan sebagai tersangka kembali menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Alur penjemputan oleh tim penyidik yang berujung pada aksi pengadangan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) di Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai janggal, tidak efisien, dan mencederai wibawa institusi kepolisian.

​Praktisi Hukum, Mawan, S.H., menilai ada ketidakberesan prosedur dan miskoordinasi yang mencolok sejak awal proses pemanggilan hingga upaya penjemputan paksa terhadap AT.

​Mawan mengungkapkan, alasan bahwa tersangka sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Jakarta seharusnya sudah disampaikan secara resmi sejak surat panggilan pertama dilayangkan oleh penyidik, bukan menjadi kejutan saat petugas sudah turun ke lapangan.

​"Secara aturan, kalau memang yang bersangkutan sakit dan dirawat di Jakarta, kuasa hukumnya wajib menyerahkan surat keterangan dokter saat panggilan pertama. Kalau prosedurnya benar, penyidik Mabes Polri tidak perlu buang-buang waktu, energi, dan anggaran negara terbang ke Sultra. Langsung saja datangi dan cek rumah sakitnya di Jakarta," tegas Mawan. Rabu, (20/5/2026)

​Langkah penyidik yang tetap bertolak ke Sultra namun mendapati targetnya berada di Jakarta memicu pertanyaan besar di masyarakat mengenai profesionalisme dan keakuratan data intelijen maupun koordinasi internal kepolisian.

​Lebih jauh, situasi di lapangan yang memperlihatkan aparat penegak hukum harus tertahan dan seolah "mengantre" di hadapan massa ormas untuk melakukan pemeriksaan berkas dinilai sangat memprihatinkan.

​Mawan menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan absolut yang dilindungi oleh undang-undang (due process of law) dalam melakukan upaya paksa terhadap seorang tersangka.

Wibawa Hukum Jatuh: Proses hukum pidana tidak boleh diintervensi, dinegosiasikan, apalagi disandera oleh tekanan massa atau ormas tertentu.

"Kejadian kemarin memberikan preseden buruk bahwa penegakan hukum di Indonesia bisa dihambat oleh barikade sipil," papar Mawan

​Melihat rentetan drama dan kejanggalan ini, Mawan, S.H. kembali mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil alih kendali penuh atas perkara ini. Polisi diminta segera membuka hasil pemeriksaan kesehatan AT secara transparan demi memutus spekulasi bahwa tersangka sengaja "berlindung" di balik alasan medis demi menghindari proses hukum.

​"Masyarakat hari ini cerdas, mereka melihat dan menertawakan kejanggalan ini di media sosial. Satu-satunya cara bagi Mabes Polri untuk memulihkan kepercayaan publik adalah bertindak tegas, buka hasil medisnya, dan jemput yang bersangkutan di Jakarta tanpa ada keistimewaan prosedur," pungkasnya (redaksi)

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>