VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Tuntut Transparansi dan Tanggung Jawab Sosial, LPK Layangkan Surat Audiensi ke Pemdes dan Sejumlah Perusahaan di Desa Karangbong

SIDOARJO || KASTV –Selasa, 5/5/26 Semangat partisipasi publik dan kontrol sosial masyarakat Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru yang lebih serius. Melalui organisasi Laskar Peduli Karangbong (LPK), warga secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Pemerintah Desa Karangbong serta sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah desa sebagai bentuk tuntutan atas keterbukaan informasi, akuntabilitas pembangunan, dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.

Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya terkait kebijakan maupun aktivitas yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

Surat pertama bernomor 003/PRT-AUD/LPK-SDA/IV/2026 ditujukan kepada Kepala Desa Karangbong. Dalam surat tersebut, LPK meminta ruang dialog terbuka untuk membahas evaluasi pembangunan desa, kualitas pelayanan publik, transparansi penggunaan anggaran, hingga program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa wajib berlandaskan asas transparansi, partisipatif, akuntabel, dan dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Tak hanya kepada pemerintah desa, LPK juga melayangkan surat audiensi tertanggal 24 April 2026 kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Desa Karangbong. Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya keresahan masyarakat terkait dampak operasional industri terhadap lingkungan pemukiman dan kualitas hidup warga.

Dalam audiensi tersebut, LPK membawa sedikitnya lima tuntutan utama, yakni: 

Pertama, pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan,  warga menyoroti potensi pencemaran yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang 

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran.

Kedua, prioritas penyerapan tenaga kerja lokal, LPK menuntut komitmen perusahaan untuk membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi warga asli Karangbong sebagaimana semangat pemerataan kesempatan kerja dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketiga, transparansi program Corporate Social Responsibility (CSR). Masyarakat mempertanyakan efektivitas dan realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan. Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Keempat, penanganan dampak operasional perusahaan, terutama terkait kebisingan, kualitas udara, dan gangguan kenyamanan warga.

Kelima, keterbukaan komunikasi antara perusahaan dan masyarakat.

LPK mendesak dibentuknya jalur komunikasi dua arah yang aktif, jujur, dan berkelanjutan guna mencegah kesalahpahaman serta memperkuat hubungan sosial antara pelaku usaha dan masyarakat.

Ketua Laskar Peduli Karangbong (LPK), Heru Purnomo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial yang konstitusional dalam mengawal pembangunan desa.

"Kami membawa aspirasi murni masyarakat. Banyak persoalan terkait pembangunan dan pelayanan yang harus disampaikan secara langsung dan konstruktif. Kami ingin Karangbong berkembang, namun kesejahteraan warga harus tetap menjadi prioritas utama," tegas Heru.

Sementara itu, Sekretaris LPK, Dedi Priyanto, menekankan pentingnya sinergi antara dunia usaha dan masyarakat.

"Komunikasi dan keterbukaan informasi adalah fondasi utama, hubungan sosial yang sehat. Kami ingin mencari solusi bersama atas persoalan lingkungan, kebisingan, hingga kesempatan kerja bagi warga lokal. Perusahaan yang beroperasi di Karangbong harus hadir bukan hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai bagian dari lingkungan sosial yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap masyarakat," ujarnya.

LPK juga menegaskan bahwa apabila permohonan audiensi dan berbagai tuntutan masyarakat tersebut diabaikan, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah lanjutan berupa aksi unjuk rasa secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang 

Sebagai bentuk keseriusan, LPK turut mengirimkan tembusan surat kepada sejumlah instansi terkait, di antaranya Camat Gedangan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, DPRD Kabupaten Sidoarjo (komisi terkait)


Langkah ini merupakan wujud pengawasan publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.


Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Desa Karangbong masih menantikan respons resmi dari Pemerintah Desa Karangbong maupun sejumlah perusahaan terkait jadwal audiensi yang diajukan.


Warga berharap forum dialog tersebut dapat menjadi ruang penyelesaian yang objektif, terbuka, dan menghasilkan solusi konkret demi terciptanya keseimbangan antara pembangunan, investasi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat Desa Karangbong. Namun jika aspirasi tersebut terus diabaikan, masyarakat memastikan akan mengambil langkah yang lebih tegas melalui aksi kolektif yang terukur dan konstitusional.

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>