VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Diduga Lecehkan Mahasiswi di Masjid Kampus, Oknum Pendiri IAI Rawa Aopa Disorot

 

Ketgam: Sosok pria yang diduga merupakan oknum pendiri IAI Rawa Aopa berinisial AA, yang kini menjadi sorotan terkait dugaan tindakan tidak pantas terhadap seorang mahasiswi di lingkungan masjid kampus.

LAND: Apa yang terjadi di IAI Rawa Aopa?Terjadi dugaan tindakan tidak pantas terhadap seorang mahasiswi oleh oknum pendiri kampus di dalam masjid kampus pada 11 Januari 2026.

KONAWE SELATAN, kasuaritv.com  — Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu Dewan Pendiri Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa menjadi sorotan serius publik. Peristiwa ini dinilai mengguncang fondasi moral pendidikan tinggi berbasis keagamaan di Sulawesi Tenggara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang mahasiswi berinisial AR diduga menjadi korban tindakan tidak pantas oleh oknum berinisial AA, yang diketahui memiliki posisi strategis dalam struktur yayasan kampus tersebut.

Berdasarkan keterangan yang beredar, termasuk bukti rekaman video, terduga pelaku diduga melakukan tindakan fisik yang melanggar batas, seperti mencolek dagu korban, menarik, hingga memeluk secara paksa. Peristiwa tersebut terjadi di dalam ruangan masjid kampus pada 11 Januari 2026.

Tindakan itu dinilai melanggar norma kesusilaan serta berpotensi masuk dalam kategori kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Direktur Eksekutif Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia Sulawesi Tenggara, Robby Anggara, mengecam keras dugaan tersebut. Ia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan kegagalan sistem dalam menjaga ruang aman di lingkungan akademik.

“Ini bukan hanya pelanggaran personal, tetapi mencerminkan kegagalan institusi dalam menjamin keamanan, apalagi di kampus berbasis nilai keagamaan,” tegas Robby.

Menurutnya, kasus ini menguji komitmen lembaga pendidikan dalam memberikan perlindungan kepada civitas akademika. Terlebih, posisi terduga pelaku sebagai bagian dari pendiri menimbulkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan dalam proses penanganan internal.

Ia juga menyoroti dugaan tidak adanya pendampingan terhadap korban dari pihak kampus. Padahal, hal tersebut merupakan tanggung jawab utama institusi.

“Sikap pasif atau lambat justru berpotensi memperparah trauma korban dan memunculkan kesan pembiaran,” lanjutnya.

Mengacu pada UU TPKS, negara wajib memberikan perlindungan, penanganan, hingga pemulihan terhadap korban. Namun, dalam kasus ini, amanat tersebut diduga belum dijalankan secara maksimal oleh pengelola kampus.

Lidik Sultra menilai, minimnya pendampingan terhadap korban berpotensi dipengaruhi oleh relasi kuasa, mengingat terduga pelaku merupakan bagian dari struktur penting yayasan.

Lebih lanjut, Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia Sulawesi Tenggara mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia untuk turun tangan dan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

Jika terbukti, selain penegakan hukum terhadap pelaku, evaluasi menyeluruh terhadap institusi dinilai perlu dilakukan, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Kasus ini tidak hanya mencederai korban, tetapi juga merusak citra pendidikan tinggi berbasis agama, terlebih karena terjadi di lingkungan masjid kampus yang seharusnya menjadi simbol kesucian dan keamanan.

“Jika tidak ditangani secara objektif, publik bisa menilai ada upaya perlindungan terhadap pelaku,” tutup Robby Anggara.

Saat berita ini ditayangkan tim redaksi masih berusaha meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan

Reporter: RB

Editor: redaksi

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>