VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

FORPEPMA Sultra Bakal Laporkan Kadis P&K Kendari ke KPK Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

 

Foto: Gedung KPK RI
JAKARTA , kasuaritv.com – Forum Pergerakan Pemuda dan Mahasiswa (FORPEPMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan kunjungan ke Gedung Merah Putih KPK RI pada Senin, 11 Mei 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan secara resmi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kota Kendari atas dugaan praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah (KS) pada pelantikan Desember 2025 lalu.

Langkah ini dipicu oleh temuan adanya cacat administrasi dalam pelantikan ratusan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota Kendari. Para pejabat fungsional tersebut diketahui belum mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Upaya Dinas P&K dan BKPSDM Kota Kendari yang menarik kembali data para kepala sekolah ke posisi lama di sistem kepegawaian dinilai sebagai bentuk manipulasi fakta.

"Hari ini BKPSDM dan Dinas P&K mengembalikan data kepala sekolah ke sekolah asal, padahal secara fisik mereka tetap berada di sekolah baru hasil mutasi. Mereka membuat seolah-olah tidak pernah terjadi pelantikan demi memuluskan persetujuan Pertek dari BKN Pusat. Ini berbeda dengan prosedur di Kabupaten Konawe yang mengembalikan pejabat secara fisik dan administrasi sekaligus," ujar Ketua Divisi Pergerakan dan Advokasi FORPEPMA Sultra, Maulana Arsyidik, Jumat (8/5/2026).

Maulana menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pembohongan publik yang merugikan banyak pihak. Menurutnya, ketidaksinkronan data antara sistem Dapodik dan fakta di lapangan berdampak fatal pada administrasi pendidikan. Salah satu dampak yang paling krusial adalah potensi ketidaksahan tanda tangan ijazah siswa, mengingat kepala sekolah yang baru dilantik belum terdata secara legal di sekolah tempat mereka bertugas sekarang.

Dampak lainnya juga dirasakan oleh ratusan tenaga pendidik. Hingga saat ini, puluhan sekolah belum dapat melakukan proses penilaian kinerja guru karena akun kepala sekolah pada aplikasi penilaian masih tercatat atas nama pejabat lama. Kondisi tersebut mengakibatkan para guru tidak dapat mengajukan kenaikan pangkat untuk periode Januari hingga Juni 2026.

Selain itu, persoalan ini menghambat pengurusan pensiun bagi sejumlah kepala sekolah karena perbedaan data antara dokumen pengajuan dengan sistem kepegawaian BKN. FORPEPMA Sultra juga menemukan adanya kepala sekolah yang telah diberhentikan namun tetap menerima tunjangan sertifikasi sebagai pejabat definitif di sekolah sebelumnya. 


"Atas rentetan temuan tersebut, FORPEPMA Sultra mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait guna mempertanggungjawabkan kerugian administratif dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan," tutupnya (RDS)

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>