PROBOLINGGO (KASUARITV) – Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang berlangsung Selasa (12/5/2026) pukul 13.00 WIB, Wali Kota Probolinggo memberikan penjelasan mendalam terkait latar belakang dan substansi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil fasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dilakukan.
Selaku Ketua Musyawarah Pimpinan Daerah (MPPD), Wali Kota menegaskan bahwa penyempurnaan aturan ini dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan pemerintah pusat terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Menurut Wali Kota, sebelumnya landasan hukum yang digunakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kini, hampir seluruh ketentuan, mulai dari kriteria pengelompokan usaha, batasan nilai modal, luasan alokasi ruang promosi, hingga aturan pendukung lainnya telah diperbarui dan disempurnakan di tingkat nasional. Oleh karena itu, peraturan di tingkat daerah wajib diselaraskan agar tidak bertentangan dan tetap sejalan dengan arah kebijakan nasional.
"Intinya, kita mengubah peraturan daerah ini agar nomenklatur dan ketentuan yang ada di dalamnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Ada perubahan mendasar yang sangat signifikan dan membawa dampak besar bagi pelaku usaha kita," ujar Wali Kota.
Salah satu perubahan paling besar adalah revisi batasan nilai modal usaha. Dalam aturan lama, usaha dengan modal maksimal Rp50 juta dikategorikan sebagai usaha mikro. Namun dengan aturan baru ini, usaha dengan nilai modal hingga Rp1 miliar pun masih masuk dalam kategori usaha mikro. Perluasan definisi ini diharapkan membuka ruang pengembangan yang jauh lebih luas dan memberikan kemudahan akses bagi para pelaku usaha.
"Dulu batas maksimalnya Rp50 juta, sekarang sampai Rp1 miliar masih dikategorikan usaha mikro. Ini langkah besar yang akan membuka peluang pengembangan usaha yang jauh lebih luas bagi masyarakat kita," jelasnya.
Selain revisi batasan modal, poin krusial lain yang diadopsi adalah kewajiban penyediaan ruang publik. Berdasarkan aturan baru tersebut, sekurang-kurangnya 30 persen dari luas area pusat perbelanjaan atau fasilitas umum wajib dialokasikan khusus untuk kebutuhan promosi, pemasaran, dan pemberdayaan produk usaha mikro.
Kebijakan ini kini mulai diterapkan secara nyata di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, di mana setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyediakan tempat khusus atau etalase pameran untuk memajang produk-produk unggulan hasil karya usaha mikro daerah. Nantinya, peraturan yang telah disepakati bersama ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Nomor ... Tahun 2026, menggantikan peraturan sebelumnya.
Wali Kota menilai, perubahan regulasi ini membawa dampak strategis bagi perekonomian daerah, yang diperkuat pula dengan kemudahan di bidang perizinan usaha. Jika sebelumnya pengurusan izin cukup berbelit dan memerlukan banyak persyaratan, saat ini ketentuan telah disederhanakan. Pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai dasar legalitasnya.
Lebih jauh, Wali Kota memaparkan keunggulan layanan publik yang telah diterapkan di Kota Probolinggo, yakni sistem pelayanan perizinan model Drive-Thru. Inovasi ini disebut sebagai satu-satunya yang ada di Indonesia, di mana proses penerbitan NIB dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit, tanpa biaya alias gratis, dan sangat efisien. Bahkan, demi mempercepat pertumbuhan usaha, layanan ini sempat diperpanjang jam operasionalnya hingga malam hari untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak sempat hadir di jam kerja biasa.
"Kenapa kita percepat semua kemudahan ini? Karena kita punya program strategis besar, yaitu Koperasi Merah Putih. Nantinya, melalui koperasi inilah pengembangan usaha mikro kita akan pusatkan dan dorong secara masif. Target kami sangat ambisius: di setiap wilayah kerja Koperasi Merah Putih, kami menargetkan dapat membina dan mengembangkan sekitar 200 hingga 300 pelaku UMKM," paparnya.
Padahal, berdasarkan data awal tahun 2025, rata-rata jumlah UMKM yang eksis dan berjalan aktif di setiap kelurahan masih berada di angka sekitar 100 pelaku atau bahkan di bawahnya.
"Ini sekaligus tantangan dan peluang besar yang terus kita kejar dan wujudkan bersama demi kemajuan ekonomi masyarakat Kota Probolinggo," tegas Wali Kota di akhir penjelasannya.
Penulis: Nia

