Bongkar Kejanggalan DAK Rp69 Miliar, Yance Akmuri Siap Bawa Rapor Merah Dinas Pertanian Tambrauw ke Meja Menteri

 

Foto: Yance Akmuri, Intelektual Kabupaten Tambrauw. "Di Tambrauw Tidak Ada Sekolah disetiap distrik untuk Petani, apalagi pendampingan intensif Anggaran di Kemanakan.?" tanya Yance

TAMBRAUW, KASUARITV – Aroma penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pertanian Kabupaten Tambrauw kian menyengat. Gelontoran dana pusat senilai puluhan miliar rupiah disinyalir kuat menguap tanpa bekas, menyusul dugaan bahwa para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kompak tidak berkantor di distrik-distrik.

​Kondisi lapangan yang dinilai carut-marut ini memicu langkah perlawanan konkret dari masyarakat adat. Tidak main-main, persoalan ini rencananya akan dilaporkan langsung ke Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, guna mendesak pemblokiran total sisa pencairan anggaran DAK Tambrauw tahun anggaran 2026.

​Aliran Pagu Fantastis Menjadi Sorotan, Akar dari gelombang protes ini bersumber dari kontradiksi tajam antara laporan realisasi di atas kertas dengan fakta di lapangan. Untuk tahun anggaran 2026, Dinas Pertanian Kabupaten Tambrauw diketahui mengelola alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN dalam jumlah yang sangat fantastis:

​DAK Nonfisik (BOP Penyuluh) sebesar Rp9,51 Miliar: Anggaran untuk Biaya Operasional Penyuluh ini tercatat sudah dicairkan untuk Tahap I dan II ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pagu ini dirancang khusus untuk membiayai honor, transportasi PPL, serta pelaksanaan sekolah lapang di setiap distrik agar petani mendapat pendampingan intensif.

​DAK Fisik (Infrastruktur Pertanian) sebesar Rp60,21 Miliar: Pagu raksasa ini dialokasikan untuk pembangunan fisik, termasuk pembukaan jalan usaha tani dan pembangunan sarana pengairan. Dana awal (Uang Muka/Tahap I) sudah disalurkan oleh pusat ke daerah untuk memulai pengerjaan fisik di lapangan.

​Meski pagu operasional penyuluh (BOP) senilai hampir Rp10 miliar sudah cair hingga Tahap II, realitas di lapangan diduga berbanding terbalik. Para penyuluh pertanian yang seharusnya menjadi jembatan informasi dan administrasi bagi petani lokal, disinyalir kuat jarang berkantor di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) tingkat distrik.

​Dampaknya dinilai fatal; tiga kelompok tani lokal sengaja dibiarkan telantar dan tidak didaftarkan ke dalam sistem SIMLUHTAN karena tidak adanya petugas yang menginput data.

Foto: Tiga Kelompok Tani yang Tidak di Daftarkan ke SIMLUHTAN 


​Bukan hanya masalah SDM, realisasi DAK Fisik senilai Rp60,21 miliar juga dipertanyakan keabsahannya. Laporan mengenai pembukaan jalan usaha tani dicurigai hanya menjadi proyek di atas kertas tanpa wujud yang jelas.

​"Penyuluh malah banyak diduga tidak berkantor di distrik! Terus mereka buat laporan pembuatan jalan tani, pertanyaannya jalan tani itu ada di mana di Tambrauw? Petani tidak rasakan apa-apa, semua hanya tipu-tipu saja!" cecar salah satu perwakilan warga dengan nada kesal.

​Melihat indikasi penyelewengan yang kian vulgar, Direktur PT Abonari Bariet Na Towor, Yance Akmuri, mengambil langkah strategis. Sebagai sosok intelektual muda Tambrauw sekaligus pimpinan korporasi yang mengantongi izin resmi untuk pendampingan masyarakat, Yance menegaskan pihaknya akan langsung memotong jalur birokrasi daerah yang buntu.

​PT Abonari Bariet Na Towor bersama perwakilan kelompok tani dalam waktu dekat berencana menyurati dan melaporkan langsung dugaan carut-marut ini kepada Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman di Jakarta.

​"Kami akan langsung laporkan hal ini ke Bapak Amran, Menteri Pertanian. Tuntutannya tegas: meminta kementerian menghentikan dan tidak mencairkan sisa anggaran tahap berikutnya untuk Kabupaten Tambrauw. Buat apa anggaran dicairkan kalau petani di lapangan tidak merasakan asas manfaatnya sama sekali dan hak mereka diduga dikebiri?" tegas Yance Akmuri. Sabtu, (13/6/2026)

​Langkah pelaporan langsung ke level menteri ini diambil karena masyarakat menilai pengawasan di tingkat daerah sudah mandul. Berbekal legalitas izin pendampingan masyarakat yang sah, PT Abonari Bariet Na Towor siap membeberkan indikasi absensi penyuluh yang malas berkantor serta titik-titik koordinat jalan tani yang diduga fiktif.

​Desakan ini menjadi alarm keras bagi Bupati Tambrauw dan Kepala Dinas Pertanian. Jika Kementerian Pertanian mengabulkan tuntutan boikot anggaran tersebut akibat buruknya rapor pengelolaan di lapangan, maka ancaman mandeknya sektor agraria di Tambrauw sepanjang sisa tahun 2026 berada di depan mata—dan birokrat daerah harus bersiap memberikan klarifikasi hukum di hadapan penyidik Kepolisian. 

"Tiga Kelompk tani ini jika tidak berikan nomor registrasi Simluhtan kami akan coba daftar lansung ke kementrian," tutupnya    (redaksi)

Lebih baru Lebih lama

Translate

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>