Aktivitas Gudang Penyimpanan BBM di Jl. Finbay Bintuni Timur Diduga Ilegal, Aparat Diminta Turun Tangan

 

Ketgam: Gudang Penampungan Minyak Di Bintuni Timur Papua Barat

​BINTUNI, KASUARITV – Praktik dugaan penimbunan dan aktivitas Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Papua Barat disinyalir masih terus berjalan bebas. Salah satu titik yang kini tengah disorot berada di Jalan Finbay, Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni. Ironisnya, aktivitas tersebut kuat dugaan dibekingi oleh oknum aparat.

​Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, gudang penyimpanan tersebut terlihat masih menunjukkan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait pengelolaan BBM.

​Guna memastikan legalitas operasional tempat tersebut, tim media melakukan konfirmasi kepada salah satu orang kepercayaan pemilik lokasi, yang berinisial MM. Dalam keterangannya, MM mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa izin perusahaan yang menempati lokasi tersebut sebenarnya sudah kedaluwarsa sejak lama.

​"Dari tahun 2017 itu sudah berhenti (izinnya). Kalau sekarang masih ada kegiatan di dalam, apalagi terkait minyak, berarti itu ilegal. Sampaikan ke Polda untuk turun tangkap saja," tegas MM kepada awak media. Selasa, (30/6/2026)

​Pernyataan tegas dari pihak internal pemilik lahan ini memperkuat indikasi bahwa operasional gudang minyak di Jl. Finbay tersebut berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah alias ilegal.

​Aktivitas penimbunan atau mafia BBM tanpa izin operasional yang sah ini jelas merugikan negara dan masyarakat luas. Di tengah gencar-gencarnya sorotan publik terhadap kasus mafia minyak di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, aparat penegak hukum, khususnya Polda Papua Barat, dituntut untuk segera mengambil tindakan tegas.

​Masyarakat dan insan pers berharap Kapolda Papua Barat tidak menutup mata dan segera menerjunkan tim untuk menggerebek lokasi tersebut, serta menindak tegas siapapun oknum yang bermain di belakangnya demi tegaknya supremasi hukum. (Tim)


Lebih baru Lebih lama

Translate

Total Tayangan Halaman

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>