-->

Masyarakat Desak Kapolres Teluk Bintuni Panggil dan Periksa H. Aras Terkait BBM 10 Ton di Gudang Tengki Finbay

 

Ketgam: Gudang Tengki BBM Ilegal di Finbay Bintuni Timur

​TELUK BINTUNI, KASUARITV — Aksi dugaan penimbunan dan aktivitas ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan publik. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni didesak untuk bertindak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas kepemilikan puluhan ton BBM yang tersimpan di fasilitas tangki kawasan Finbay, Kelurahan Bintuni Timur.

​Satu nama yang mencuat dan diduga kuat sebagai pemilik operasional dari BBM jenis solar/minyak cair berjumlah sekitar 10 ton tersebut adalah oknum pengusaha berinisial H. Aras.

​Berdasarkan bukti rekaman video dan penelusuran fakta di lapangan yang diperoleh redaksi, terlihat aktivitas pemuatan serta pemindahan BBM skala besar di lokasi penampungan Finbay. Dugaan kuat mengarah pada tidak tersedianya dokumen perizinan niaga dan pengangkutan yang sah sesuai regulasi hukum yang berlaku.

​Desakan ini disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat dan pegiat kontrol sosial di Teluk Bintuni yang menilai praktik penguasaan dan distribusi BBM ilegal sangat merugikan daerah serta mempermainkan alokasi kebutuhan energi bagi masyarakat lokal.

​Masyarakat meminta Kapolres Teluk Bintuni tidak tebang pilih dan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap H. Aras guna memperjelas status hukum BBM 10 ton tersebut.

​"Aparat penegak hukum harus hadir dan membuktikan komitmennya. Jika ada aktivitas penampungan atau niaga BBM tanpa izin resmi, proses hukum harus berjalan secara transparan dari hulu ke hilir," tegas perwakilan warga aktivis.

"Jika tidak ada transparansi dalam penanganan temuan 10 Ton BBM di Gudang Tengki Finbay yang diduga ilegal, Senin kami Pastikan akan melayamgkan Laporan Resmi ke Mabes Polri, Foto dan Vidio serta pengakuan sumber sudah menjadi dasar kuat Polri untuk mengadakan perombakan di Institusinya dan menangkap para oknum bersama antek-anteknya," tuturnya. Rabu, (29/7/2026)

​Secara aturan, aktivitas pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi serta ruang Hak Jawab dari pihak H. Aras maupun tanggapan resmi dari Satreskrim Polres Teluk Bintuni terkait tindak lanjut penanganan temuan 10 Ton BBM yang di duga Ilegal digudang Tengki Fimbay, Bintuni Timur.

​(Redaksi KasuariTV)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال