-->

Rekonstruksi Penganiayaan Pasar Sidikalang: CCTV Ungkap Fakta Beda dari BAP

SIDIKALANG || KASTV  - Suasana Aula Mapolres Dairi mendadak tegang saat penyidik menggelar rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan berat yang melibatkan dua ibu rumah tangga (IRT) di Pusat Pasar Sidikalang, Senin (27/7/2026). Rekonstruksi yang menghadirkan tersangka berinisial CAM (Cut Ade Mutia) tersebut justru memicu sorotan tajam dari tim kuasa hukum tersangka karena dinilai memuat ketidaksesuaian krusial antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti rekaman CCTV.

​Tim kuasa hukum CAM, Abdi Manullang, S.H., M.H., Arih Yaksana Bancin, S.H., dan Kasah Capah, S.H. mengungkapkan bahwa fakta visual di rekaman CCTV bertolak belakang dengan keterangan saksi korban yang tertuang dalam BAP penyidik.

​Dalam reka ulang versi saksi korban, CAM dituduh memukul, menarik tangan korban (Konita Saragih), lalu menggigit jarinya hingga ujung kuku terputus. Namun, bukti rekaman CCTV yang disita penyidik menampilkan alur kejadian yang berbeda.

​Berdasarkan rekaman elektronik tersebut, CAM terlihat memegang/mendorong bahu Konita menggunakan tangan kanan. Korban kemudian merespons dengan melempar botol dot berisi air panas ke arah tubuh CAM, lalu seketika menyerang area wajah CAM dengan kedua tangannya.

​Saat aksi mencakar tersebut terjadi, tangan korban masuk ke dalam mulut CAM. Di tengah keributan, seorang saksi bermarga Simbolon datang melerai. Namun, saat upaya pemisahan terjadi, korban menarik paksa tangannya yang berada di dalam mulut CAM hingga mengakibatkan luka.

​"Jadi tidak ada unsur kesengajaan CAM menggigit tangan Konita Saragih pada saat itu, seperti keterangan saksi dari Konita saat BAP di Polres Dairi," tegas Arih Yaksana Bancin usai pelaksanaan rekonstruksi.

​Arih menambahkan, bukti petunjuk CCTV memperlihatkan bahwa kliennya berada dalam posisi bertahan setelah diserang terlebih dahulu. Luka pada jari korban disinyalir akibat tarikan paksa tangan korban sendiri saat melepaskan diri, bukan aksi gigitan yang didasari niat melukai (mens rea).

​Atas temuan fakta dalam rekonstruksi tersebut, Abdi Manullang, S.H., M.H., menilai penetapan status tersangka penganiayaan berat terhadap kliennya telah menimbulkan kerugian hukum. Pihaknya mendesak Polres Dairi untuk mengevaluasi kembali penetapan tersangka tersebut secara objektif.

​"Kami menilai penetapan tersangka ini perlu dikaji ulang. Bukti CCTV menunjukkan rangkaian kejadian yang berbeda dengan narasi di BAP. Ini penting agar proses hukum berjalan objektif dan tidak ada yang dikorbankan," ujar Abdi.

​Tim penasihat hukum berharap penyidik menjadikan rekaman CCTV sebagai bukti petunjuk utama untuk merekonstruksi peristiwa hukum secara terang benderang.

​Rekonstruksi di Aula Mapolres Dairi ini dihadiri langsung oleh tim penyidik, kedua belah pihak yang berperkara, serta sejumlah saksi kunci. Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan di Polres Dairi masih terus berlanjut. Publik kini menanti penegakan hukum berbasis bukti material (scientific crime investigation) guna memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال