KABANJAHE || KASTV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terus melanjutkan proses penuntutan perkara dugaan tindak pidana kehutanan di Kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding. Perkara yang menyeret terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan tersebut saat ini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pembalakan liar yang diterima Satreskrim Polres Tanah Karo pada 31 Maret 2026. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan penyerahan tersangka serta barang bukti (Tahap II) dilakukan pada 8 Juni 2026, perkara resmi dilimpahkan Kejari Karo ke PN Kabanjahe pada 18 Juni 2026.
Kedua terdakwa didakwa mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak, serta melakukan penebangan pohon dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Dalam proses pembuktian di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan rangkaian alat bukti kuat. Sejumlah saksi yang diperiksa meliputi personel Kepolisian, Kepala Desa Kuta Pengkih, Kepala Dusun Cirembu, anggota BPD, warga pembeli kayu, serta ahli kehutanan dari UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe.
Berdasarkan keterangan para saksi, aktivitas penebangan kayu jenis Meranti Gembong di kawasan tersebut disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2019 menggunakan chainsaw dan kendaraan roda empat. Selain pembalakan, kawasan hutan tersebut juga diduga diolah secara ilegal menjadi lahan pertanian.
Ahli Kehutanan UPTD KPH XV Kabanjahe memperkuat dakwaan tersebut di muka persidangan. Berdasarkan pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat dengan peta kawasan, lokasi tempat para terdakwa beraktivitas dipastikan merupakan Kawasan Hutan Lindung yang tidak pernah berubah statusnya. Kedua terdakwa juga dipastikan tidak mengantongi izin resmi apa pun dari pihak berwenang.
Pihak Kejari Karo menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan murni berdasarkan alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana tanpa ada unsur kriminalisasi.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini, Roy Andalan Pelawi, S.H., M.Kn., meluruskan sejumlah informasi simpang siur yang beredar di masyarakat terkait keterlibatan tokoh agama dan perangkat desa.
"Fakta berkas perkara dan persidangan menunjukkan, para terdakwa tidak ada diperintah oleh pendeta untuk menebang kayu untuk pembangunan gereja. Terdakwa justru menjual kayu kepada pendeta sebanyak 2 ton dengan harga Rp9.722.000. Selain itu, terdakwa juga menjual kayu kepada orang lain seharga Rp5.000.000 per ton," tegas Roy.
Roy juga menepis klaim adanya izin dari pemerintah desa setempat. Menurutnya, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Kuta Pengkih justru sudah berulang kali memperingatkan terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan agar menghentikan pembatatan hutan lindung tersebut.
"Mereka menjual kayu kepada pendeta, dan bagaimana bisa Kepala Desa memberikan izin sedangkan lokasinya berada di dalam hutan? Kesemuanya sudah dibantah oleh para saksi dan ahli di persidangan," ujar Roy Andalan Pelawi.
Persidangan pada 23 Juli 2026 lalu telah memasuki agenda pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge). Majelis Hakim PN Kabanjahe dijadwalkan melanjutkan persidangan pada 11 Agustus 2026 mendatang, masih dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge serta pemeriksaan Saksi Tambahan yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Melalui penanganan kasus ini, Kejari Karo mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset negara yang vital bagi keseimbangan lingkungan hidup dan pencegahan bencana alam. (*)

