Fraksi Gerindra Setujui Hasil Fasilitasi Gubernur, Raperda Perubahan Usaha Mikro Siap Ditetapkan Tahun 2026



PROBOLINGGO (KASUARITV)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo telah menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 18 Mei 2026. Salah satu agenda utama dan krusial dalam sidang resmi tersebut adalah penyampaian Pendapat Akhir dari seluruh fraksi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mencakup Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Raperda hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait perubahan regulasi di bidang pemberdayaan usaha mikro.

 

Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Wali Kota beserta Wakil Wali Kota Probolinggo, jajaran pimpinan dan seluruh anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah beserta para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kota Probolinggo, rekan-rekan insan pers, serta para tamu undangan lainnya.

 

Dalam kesempatan penyampaian pandangan fraksi, perwakilan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyampaikan sikap resmi dan pandangan politiknya di hadapan sidang pleno. Mengawali pemaparannya, Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh unsur pimpinan, jajaran pemerintahan, dan para undangan yang telah mengikuti jalannya sidang hingga selesai.

 

Lebih jauh, fraksi ini memaparkan kajian mendalam terhadap hasil pembahasan dan fasilitasi yang telah dilakukan secara bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Kota. Secara tegas dan bulat, Fraksi Gerindra menyatakan persetujuan penuh terhadap materi yang telah disepakati dalam pembahasan tersebut.

 

"Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Probolinggo menerima dan menyetujui hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tegas perwakilan Fraksi Gerindra dalam pendapat akhirnya.

 

Pernyataan ini menjadi bukti nyata dukungan penuh fraksi terhadap langkah strategis penyempurnaan regulasi daerah yang dinilai sangat mendesak, tepat sasaran, dan berpotensi memberikan dampak luas bagi penguatan perekonomian masyarakat.

 


Sebagai informasi, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 ini dilakukan dengan tujuan utama untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berlaku secara nasional. Selain itu, penyempurnaan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat landasan hukum, serta mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan, pengembangan, dan perlindungan usaha mikro sebagai tulang punggung perekonomian rakyat di Kota Probolinggo.

 

Dengan telah disampaikannya pendapat akhir ini, maka proses pembahasan substansi Raperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tersebut dinyatakan telah mendapatkan kesepakatan dan dukungan penuh dari Fraksi Gerindra. Hal ini semakin mengukuhkan konsolidasi, persamaan pandang, dan sinergitas yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam rangka menciptakan produk hukum yang berkualitas, berkeadilan, dan bermanfaat luas bagi kemajuan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Selanjutnya, dokumen rancangan peraturan daerah tersebut akan diproses dan diarahkan mengikuti seluruh mekanisme perundang-undangan yang berlaku, menuju tahap penetapan dan pengesahan akhir menjadi peraturan daerah yang sah dan mengikat.

 

Penulis: Nia

Lebih baru Lebih lama

Translate

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>