Pansus II Sampaikan Laporan Hasil Kerja, Raperda Perubahan Usaha Mikro Siap Ditetapkan Tahun 2026



PROBOLINGGO (KASUARITV ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 18 Mei 2026. Agenda utama dalam sidang resmi ini adalah penyampaian Laporan Hasil Kerja dari Panitia Khusus (Pansus) II DPRD terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. Raperda yang dibahas ini merupakan hasil fasilitasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur.

 

Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan langsung oleh Pelapor sekaligus Pimpinan Panitia Khusus II, Tri Atmojo Adip Susilo, S.Pt., di hadapan pimpinan dan seluruh anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kota Probolinggo, para kepala perangkat daerah, serta para undangan dan insan pers yang memenuhi ruang sidang.

 

Dalam pemaparannya, Tri Atmojo Adip Susilo menyampaikan bahwa Panitia Khusus II telah menjalankan tugas dan wewenangnya secara mendalam, cermat, dan komprehensif. Selama proses pembahasan, pansus telah melaksanakan serangkaian rapat kerja, baik bersifat internal maupun pembahasan bersama dengan pihak Pemerintah Kota, guna menelaah setiap substansi dan materi muatan yang terdapat dalam Raperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tersebut.

 

Penyusunan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional maupun provinsi. Selain itu, penyesuaian ini juga dilakukan untuk merespons dinamika dan perkembangan kondisi perekonomian masyarakat yang terus bergerak maju.

 


Perubahan regulasi ini memiliki tujuan strategis, antara lain untuk memperkuat landasan hukum, memperjelas arah kebijakan publik, serta mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan, memberikan perlindungan, dan meningkatkan pemberdayaan usaha mikro. Sektor ini dinilai sangat vital karena menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan di wilayah Kota Probolinggo.

 

"Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara bersama-sama dan mendalam, Panitia Khusus II menyimpulkan bahwa seluruh materi dan substansi yang tertuang dalam Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tersebut telah memenuhi syarat, ketentuan, dan kesepakatan bersama. Seluruh materi dianggap telah layak, tepat sasaran, serta sejalan dengan kepentingan umum dan tujuan pembangunan daerah," tegasnya dalam laporannya.

 

Oleh karenanya, Panitia Khusus II merekomendasikan kepada Sidang Paripurna DPRD Kota Probolinggo untuk menerima, menyetujui, dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo yang sah dan mengikat.

 

Dengan telah disampaikannya laporan hasil kerja ini, maka tahapan pembahasan di tingkat panitia khusus dinyatakan selesai sepenuhnya. Selanjutnya, dokumen ini akan diproses mengikuti mekanisme perundang-undangan yang berlaku menuju tahap penetapan dan pengesahan akhir, guna segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan serta kemajuan para pelaku usaha mikro di Kota Probolinggo.

 

Penulis: Nia

Lebih baru Lebih lama

Translate

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>