Jawaban Wali Kota: Penataan PKL Tak Hanya Tertibkan, Tapi Utamakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan


PROBOLINGGO (KASUARITV ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo kembali menggelar Rapat Paripurna resmi pada Rabu (20/05/2026) pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Utama DPRD. Agenda utama dalam sidang pleno ini adalah penyampaian jawaban resmi Wali Kota Probolinggo atas Pemandangan Umum yang telah disampaikan oleh seluruh Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

 

Tahapan ini merupakan momen krusial dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah, di mana Pemerintah Kota melalui Wali Kota menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan sikap resmi terhadap berbagai pandangan, masukan, pertanyaan, serta catatan strategis yang disampaikan para anggota dewan selaku wakil rakyat pada tahap sebelumnya.

 

Dalam pemaparannya, Wali Kota Probolinggo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian, masukan kritis, dan dukungan konstruktif dari seluruh fraksi terhadap pembahasan Raperda yang dinilai sangat vital bagi perekonomian masyarakat. Wali Kota menegaskan bahwa seluruh pandangan, saran, dan pertanyaan yang disampaikan telah dicatat, dikaji, dan dipahami secara mendalam oleh Pemerintah Kota.

 

Mengenai substansi materi Raperda tersebut, Wali Kota menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini disusun dengan semangat utama untuk mewujudkan keseimbangan harmonis antara tiga pilar utama: terciptanya ketertiban umum, keindahan dan kenyamanan wajah kota, serta perlindungan penuh terhadap ekonomi kerakyatan.

 

Menanggapi berbagai masukan dari fraksi yang meminta agar penataan tidak hingga menghilangkan mata pencaharian, menuntut kejelasan lokasi relokasi yang layak dan strategis, serta menguatkan aspek pemberdayaan mulai dari permodalan, pendataan akurat, hingga pelatihan usaha, Wali Kota menyampaikan persetujuan dan komitmen penuh Pemerintah Kota.

 

"Kami sepakat dan menerima seluruh masukan berharga dari rekan-rekan anggota dewan. Prinsipnya jelas: penataan Pedagang Kaki Lima ini tidak boleh berorientasi pada penertiban semata. Inti dari peraturan daerah ini adalah bagaimana kita memberdayakan, memfasilitasi, dan melindungi keberadaan para pedagang yang telah lama menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat kita. Penataan dilakukan agar tertib, namun mereka tetap sejahtera. Relokasi dilakukan agar tertata, namun tetap menguntungkan dan memudahkan kegiatan usaha mereka," tegas Wali Kota dalam jawabannya.

 


Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa berbagai poin teknis yang disampaikan fraksi, seperti mekanisme pendataan, penyusunan basis data terpadu, kewajiban penyediaan ruang usaha, hingga bentuk-bentuk bantuan pemberdayaan, akan menjadi hal yang diperhatikan secara serius. Hal-hal tersebut akan disempurnakan, baik di dalam naskah peraturan daerah ini maupun dalam peraturan turunan nantinya, agar pelaksanaannya tepat sasaran dan memiliki kepastian hukum.

 

Di akhir penyampaiannya, Wali Kota Probolinggo menyatakan sikap resmi Pemerintah Kota untuk menerima dan menyepakati arah pembahasan Raperda ini, sekaligus menyatakan kesiapan untuk melakukan penyempurnaan lebih lanjut bersama Panitia Khusus yang telah dibentuk.

 

Langkah ini diambil demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas, berpihak pada rakyat, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan Pedagang Kaki Lima di Kota Probolinggo secara profesional, manusiawi, dan berkeadilan.

 

Dengan telah disampaikannya jawaban ini, maka tahapan pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah dinyatakan selesai. Selanjutnya, pembahasan akan memasuki tahap pendalaman materi dan penyempurnaan naskah Raperda bersama Panitia Khusus, sebelum akhirnya dibawa menuju tahap penetapan akhir.

 

Penulis: Nia

Lebih baru Lebih lama

Translate

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>