Aceh Singkil, KASUARI TV – Jumat, 14 November 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cokro yang diketuai Dalian Bancin memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri Aceh Singkil di bawah kepemimpinan Muhammad Junaidi dalam mengungkap dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Pj Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.
Kasus yang telah menetapkan satu orang tersangka atas penyalahgunaan ADD tersebut dinilai sebagai bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi hingga di tingkat pemerintahan desa.
Ketua LSM Cokro, Dalian Bancin, menegaskan bahwa keberhasilan Kejari Aceh Singkil mengungkap kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa se-Kabupaten Aceh Singkil untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa.
“Kami mengapresiasi Kejari Aceh Singkil atas langkah proaktif dalam menindak dugaan korupsi yang merugikan masyarakat. Ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa agar tidak bermain-main dengan dana publik yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga,” ujar Dalian Bancin.
LSM Cokro menegaskan akan terus mengawal dan mendukung setiap upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran desa, sekaligus mendorong peningkatan pengawasan agar praktik korupsi di tingkat desa dapat ditekan.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Aceh Singkil semakin baik, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami mengingatkan bahwa pemimpin desa menggunakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tegasnya.
Reporter: SUKADI
---
