Kemendagri Gerak Cepat Tindak Lanjuti Keppres Rehabilitasi Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara

Kemendagri Gerak Cepat Tindak Lanjuti Keppres Rehabilitasi Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara

Jakarta || KASTV - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 yang memberikan rehabilitasi penuh kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rasnal dan Abdul Muis.

​Keppres ini secara resmi memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua guru tersebut yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus tindak pidana korupsi.

​Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian langsung memberikan arahan tegas kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, untuk segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan. 

Arahan ini bertujuan memastikan adanya percepatan tindak lanjut administrasi terkait pembatalan PTDH dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.

​Menanggapi instruksi tersebut, Itjen Kemendagri langsung bergerak cepat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) melalui Zoom meeting.

​Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya mengonfirmasi langkah tersebut dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

​“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Mahendra.

​Ia menekankan bahwa Rakor tersebut merupakan kunci untuk memastikan eksekusi Keppres berjalan mulus.

​“Melalui rapat tersebut Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS,” tegas Irjen Mahendra.

​Lebih lanjut, Rakor ini juga berfokus pada aspek krusial lainnya: pembayaran hak keuangan keduanya segera setelah diterbitkannya pembatalan Keputusan Gubernur yang lama.

​Sebelum terbitnya Keppres rehabilitasi ini, Rasnal dan Abdul Muis diberhentikan tidak dengan hormat setelah sebelumnya menjalani hukuman tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

​Dengan penerbitan Keppres Nomor 33 Tahun 2025, negara kini telah mengambil langkah korektif dan rehabilitatif, memastikan pemulihan status kedua guru ASN tersebut secara penuh dan mengakhiri sanksi administrasi yang melekat pada mereka.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال