Guru MIN 2 Muna Sebut Tuduhan Pelecehan Rekayasa, Laporkan Balik ke Polres Muna

Ketgam : Kantor Polres Muna

MUNA, KASUARITV.COM - Seorang pria inisial UU (51), ASN guru di MIN 2 Muna Kabupaten Muna Barat, menyampaikan klarifikasi atas tuduhan dugaan pelecehan terhadap dua orang siswi yang telah dilaporkan ke Polres Muna dan belakangan mencuat ke ruang publik. 

Ia dilaporkan di Polres Muna berdasarkan laporan polisi nomor: LP/32/II/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra dan Laporan Polisi Nomor: LP/33/II/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra, tertanggal 9 Februari 2026, atas dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di MIN 2 Muna dan MTS Swasta Kusambi di Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

UU melalui kuasa hukumnya, Adv. Ajimi SH, menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan sarat rekayasa, bahkan disebutnya sebagai fitnah yang bermuatan kepentingan tertentu.

Isu dugaan pelecehan itu sangat merugikan dirinya secara pribadi, keluarga, serta lembaga tempat ia bekerja. Ia menilai informasi yang disampaikan oleh pihak keluarga dua orang siswa tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Tuduhan terhadap klien kami ini tidak benar dan penuh rekayasa. Klien kami sudah dilaporkan ke Polres Muna dan telah hadir untuk memberikan klarifikasi secara resmi,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (21/02/2026).

Menurut Ajimi, klarifikasi dugaan pelecehan ini perlu disampaikan agar publik memperoleh informasi yang berimbang. Ia juga menegaskan pihaknya telah menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan balik pihak-pihak yang dinilai telah membuat keterangan palsu dan atau mencemarkan nama baiknya.

“Hari ini, sekitar pukul 12.10 Wita kami telah melayangkan laporan balik melalui unit SPKT Polres Muna,” katanya.

Ia juga mempertanyakan logika tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Menurutnya, kejadian yang disebutkan hanya berdasarkan pengakuan orang tertentu tanpa dasar, bukti dan saksi yang jelas. Dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang disampaikan oleh pelapor semuanya dibantah secara tegas oleh kliennya. Tak ada tindakan dan perbuatan seperti yang dituduhkan kepada kliennya.

“Klien kami sangat menyesalkan tuduhan yang tidak dilakukan. Saya heran mengapa persoalan ini diviralkan tanpa konfirmasi yang jelas,” tegasnya.

Sebagai kuasa hukum dari Kantor Ajimi SH & Partners Law Firm, Ajimi tentunya sangatlah menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang sementara berjalan di Polres Muna.

Pihaknya tentunya akan melakukan upaya pembelaan-pembelaan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalan hukum ini dapat difahami secara obyektif, Yakni:

Pertama:

Bahwa perlu diketahui dalam proses hukum sebagaimana dalam Asas "Presumption of Innocence" bahwasanya setiap orang yang dilapor, disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kedua:

Bahwa kliennya baru menerima surat panggilan klarifikasi perkara dari Kepolisian pada tanggal 17 Februari 2026, dengan sikap koperatif pada hari ini menghadiri panggilan tersebut tepatnya tanggal 21 Februari 2026 jam 10.00 Wita. 

Memberikan keterangan dihadapan penyidik, ada 26 point pertanyaan yang ditujukan terhadap kliennya dan telah dijawab seluruhnya. Pertanyaan tersebut yang kemudian menegaskan dihadapan penyidik kliennya tidak pernah melakukan segala tindakan/perbuatan yang dituduhkan tersebut.

Ketiga:

Perlu diketahui bahwa peristiwa hukum yang dilaporkan tersebut, kliennya dituduh melakukan berulang kali hingga akhir bulan Desember 2025. Kemudian baru dilaporkan di kepolisian di tanggal 9 Februari 2026. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak adanya kejadian dan peristiwa hukum tersebut.

Dimana, baru mengetahui setelah mendengar kabar dari masyarakat bahwasanya 2 orang tua siswa telah melapor di kepolisian. 2 orang tua siswa tersebut sama sekali tidak mengonfirmasi ke pihak sekolah tentang adanya kejadian tersebut. 

Kuat dugaan pihak pelapor hanya mendengar secara sepihak dari keterangan anak-anak mereka tanpa menelusuri kebenarannya lebih jauh. Harapannya kepada penyidik kepolisian yang memeriksa perkara ini agar benar-benar bertindak secara obyektif, profesional dan memperhatikan prinsip materiale waarheid dalam penegakan hukum;

Ke Empat:

Bahwasanya kliennya ini bila dilihat dari riwayat beliau mengajar/mengabdikan diri sejak tahun 1998, kemudian ditahun 2003 mendapatkan SK dari Kakanwil Sultra sebagai Honorer di sekolah MIN 2 Raha, dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2007 yang hingga saat ini masih mengajar di MIN 2 Muna.

Kliennya ini merupakan guru yang sudah cukup lama di MIN 2 Muna  dan juga tentunya telah melahirkan alumni-alumni yang saat ini telah mengajar di sekolah MTS Swasta Kusambi dan merupakan wali kelas dari anak-anak pelapor. Sehingga kliennya tidak mungkin melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut.

Kelima:

Sebagaimana dalam Asas "Equality Before the Law" yang maknanya bahwa hukum harus bisa di akses secara sama oleh kita yang berbeda.

"Untuk itu demi kepentingan dan menjaga nama baik, kami telah resmi melaporkan pelapor inisial HN dan H atas dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP," tutupnya.

Penulis : Borju


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال