Way Kanan Lampung, Kasuaritv.com (KASTV) -- Pemerintah Kecamatan Rebang Tangkas menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Selasa (24/6/2025).
Hadir dalam kegiatan Monev yaitu, Camat Rebang Tangkas Hapisin, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Kasi pemerintahan,
Deswantara selaku pendamping Desa Kecamatan, Perwakilan Polsek Rebang Tangkas, Subramil Rebang Tangkas,
Seluruh BPK Lebak Peniangan, Aparatur Kampung Lebak Peniangan, Monev kali ini difokuskan pada rehab Balai Kampung dan pembangunan rabat beton, kemarin 23 Juni 2025.
Dalam hal ini Camat Rebang Tangkas menerangkan bahwa, dengan adanya pembangunan disetiap Dusun dan Kampung maka masyarakat tentu akan merasakan manfaat dari dana yang digelontorkan oleh Pemerintah setiap tahunnya secara merata, adil dan transparan.
"Dengan adanya pembangunan di setiap Dusun, setiap tahunnya bisa mengembangkan daerah yang ada di Dusun masing-masing dan mempermudah akses jalan dan inprastruktur serta kemanfaat lainya," ungkap Camat.
Camat Rebang Tanggkas juga menghimbau agar setiap realisasi dana desa dapat digelar secara terbuka selanjutnya dipublikasikan untuk diketahui masyarakat atau publik, karena masyarakat berhak mengetahui manfaat atau realisasi dari anggaran uang negara tersebut, Pungkasnya.
Pemerintah Pusat selalu menghimbau agar masyarakat juga turut andil dalam pengawasan realisasi dana desa, dupergunakan untuk apa, berapa jumlahnya dan kesemuanya harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan aturan yang berlaku.
Tak sedikit Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tersanjung masalah realisasi Dana Desa (DD) akibat mininnya pengetahuan atau bahkan sengaja melakukan Mark_Up bahkan hingga sengaja korupsi, yang mrmbuat miris adalah masyarakat tidak dilibatkan dalam pembangunan desa bahkan sekdar informasi pun amat tertutup dan seolah senfaja memanipulasi secara samar dan terang-terangan, hingga pada saatnya KPA dihadapkan pada Aturan dan Hukum yang harus mempertanggung jawabkan Laporan Pertangung Jawaban Dana Desa (LPJ DD) yang dikelola selama ini.
Guna mengawasi hal tersebut Pemerintah membuat aturan yang disebut PP 43 Tahun 2018 yang berbunyi Peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pida korupsi yang memiliki ruh Pasal 28 f UUD 1945.
(Reporter : Azys/ dfn)