script async='async' src='https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js' type='application/javascript'/>

Tri Atmojo Adip: Perda PKL Harus Jadi Payung Hukum Perlindungan Ekonomi Rakyat, Tanpa Sanksi Pidana


PROBOLINGGO (KASUARITV )– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) terus dimatangkan secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo. Dalam rapat pembahasan pertemuan ketiga yang digelar pada Kamis (04/06/2026), sejumlah poin strategis dikaji dan disepakati. Tujuannya memastikan regulasi yang disusun nantinya tidak hanya berfungsi mengatur ketertiban semata, tetapi juga memberikan ruang perlindungan hukum dan pemberdayaan nyata bagi para pelaku usaha sektor informal.

 

Anggota Pansus II DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKS, Tri Atmojo Adip, menjelaskan bahwa secara garis besar, substansi utama dalam Raperda ini mencakup dua hal besar, yaitu pengaturan lokasi usaha serta penguatan aspek pemberdayaan ekonomi. Dengan demikian, keberadaan pedagang kaki lima diharapkan dapat berjalan tertib, teratur, aman, namun tetap produktif dan sejahtera.

 

Salah satu poin penting yang menjadi kesepakatan dalam pembahasan terbaru ini adalah perubahan konsep kelembagaan perwakilan PKL di lapangan. Jika pada draf awal masih menggunakan istilah paguyuban, maka dalam hasil pembahasan kali ini disepakati adanya perubahan menjadi sistem koordinator di masing-masing wilayah atau sektor usaha.

 

"Jadi, Perda ini memang di dalamnya mengatur hal-hal mendasar terkait lokasi dan juga pemberdayaan bagi PKL. Dalam pembahasan tadi telah disepakati bahwa di masing-masing wilayah nantinya tidak lagi menggunakan istilah paguyuban, melainkan menggunakan sistem koordinator PKL," ujar Tri Atmojo Adip.

 

Ia memaparkan lebih lanjut, mekanisme koordinator tersebut nantinya akan diterapkan berdasarkan titik kumpul atau kawasan aktivitas para pedagang. Sebagai contoh, kawasan sekitar Jalan Cokroaminoto maupun area Stadion akan memiliki koordinator tersendiri yang bertugas sebagai penghubung sekaligus pengelola komunikasi antara para pedagang dengan pemerintah daerah.

 

Keberadaan koordinator tersebut nantinya akan mendapatkan legitimasi atau pengesahan resmi melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan penataan PKL, dalam hal ini berkaitan erat dengan tugas dan fungsi Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Umum (DKUP).

 

Selain pengaturan organisasi, Pansus II juga mendorong masuknya unsur partisipasi masyarakat ke dalam draf regulasi tersebut. Tri menilai, selama ini belum terdapat pengaturan yang secara jelas membuka ruang keterlibatan publik dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas PKL.

 

Oleh karena itu, dalam pembahasan diusulkan dan disepakati agar masyarakat memiliki hak yang jelas untuk memberikan masukan, menyampaikan saran, hingga melaporkan apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Harapannya Perda ini bisa mengakomodasi semuanya. Tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi para pelaku PKL, serta membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut mengawal keberlangsungan kebijakan ini," tambahnya.

 

Poin krusial lainnya yang juga menjadi bahasan mendalam adalah mekanisme penegakan aturan. Awalnya, pihak pemerintah daerah mengusulkan adanya ketentuan sanksi pidana terhadap pelanggaran tertentu yang dilakukan pelaku PKL.

 

Namun, setelah dilakukan pendalaman dan diskusi mendalam bersama anggota Pansus, disepakati bahwa ketentuan pidana tersebut dihapus sepenuhnya dan diganti dengan pendekatan administratif yang lebih humanis.

 


Tri menegaskan, dalam Raperda hasil pembahasan ini nantinya tidak akan memuat proses penyidikan maupun ancaman sanksi pidana. Penegakan aturan akan lebih mengedepankan langkah-langkah administratif berupa teguran, pembinaan, serta pengaturan yang bersifat persuasif dan edukatif.

 

Menurutnya, pendekatan ini dipilih secara cermat agar tidak lagi terjadi tindakan represif seperti penertiban paksa yang menimbulkan kesan pengusiran terhadap pedagang, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu.

 

"Yang sudah disepakati bersama adalah tidak ada sanksi pidana, tetapi lebih menitikberatkan pada sanksi administrasi dan teguran. Pendekatannya tetap pada pembinaan dan pengaturan, sehingga penataan PKL ke depan bisa berjalan lebih humanis, berkeadilan, namun tetap taat dan sesuai aturan," jelasnya.

 

Melalui serangkaian pembahasan yang terus dimatangkan ini, Pansus II DPRD Kota Probolinggo berharap Raperda PKL nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang kokoh. Regulasi ini diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban ruang publik, tetapi juga memberikan kepastian usaha, perlindungan hukum, serta semakin memperkuat peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kerakyatan di Kota Probolinggo.

 

Penulis: Nia

Lebih baru Lebih lama

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>