PROBOLINGGO (KASUARITV) – Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Probolinggo yang digelar pada Rabu (03/06/2026) kembali melanjutkan pembahasan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Agenda ini menjadi bagian strategis dalam upaya penyempurnaan regulasi, agar nantinya memiliki landasan hukum yang kokoh, berdaya guna, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Probolinggo.
Dalam pembahasan tersebut, tim penyusun dari Brawijaya turut hadir dan memberikan sejumlah masukan konstruktif terkait substansi materi yang sedang dikaji. Perwakilan tim penyusun, Ardi, menjelaskan bahwa fokus utama pertemuan kali ini adalah penguatan sinkronisasi materi serta penyesuaian isi rancangan aturan dengan kebutuhan riil penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah.
Menurut Ardi, secara prinsip forum diskusi yang berlangsung secara intensif tersebut telah menghasilkan sejumlah perbaikan penting dan kesepakatan bersama terkait substansi yang akan dimuat dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
"Prinsip utama yang kami lakukan tadi adalah membangun sinkronisasi materi dan penyesuaian isi draf dengan tujuan penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini. Alhamdulillah, dari pertemuan ini telah dihasilkan sejumlah perbaikan materi serta kesepakatan bersama terhadap substansi yang diatur di dalamnya," jelasnya.
Ia menambahkan, proses penyusunan Raperda ini bukanlah pembahasan baru yang dimulai tahun ini, melainkan merupakan kelanjutan dari tahapan yang telah berjalan dan dipersiapkan sejak tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, forum rapat Pansus kali ini memiliki peran sangat penting untuk mematangkan, menyempurnakan, dan merapikan berbagai materi dasar yang telah disusun sebelumnya.
Penyempurnaan materi ini, menurut Ardi, bertujuan agar peraturan daerah yang nantinya disahkan dan ditetapkan benar-benar memiliki nilai kemanfaatan yang besar, tepat sasaran, serta mampu menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan sosial masyarakat di Kota Probolinggo.
Ardi berharap, setelah naskah peraturan ini resmi ditetapkan dan diundangkan, pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan secara optimal, konsisten, dan menyeluruh. Hal ini agar tujuan mulia yang telah dirumuskan di dalam regulasi dapat tercapai sepenuhnya.
"Harapan ke depan, Perda ini bisa dilaksanakan dan diimplementasikan dengan baik oleh seluruh pihak terkait. Hasil akhir yang diharapkan tentu adalah adanya peningkatan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu dan rentan yang ada di wilayah Kota Probolinggo, serta mampu meningkatkan nilai kesejahteraan secara umum bagi seluruh masyarakat," ujarnya.
Melalui serangkaian pembahasan yang terus dimatangkan oleh Pansus III DPRD Kota Probolinggo bersama tim penyusun, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini diharapkan kelak menjadi regulasi yang adaptif, aplikatif, dan kuat. Aturan ini diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan sosial, memberikan perlindungan, serta menjamin pemenuhan hak-hak dasar sosial bagi masyarakat Kota Probolinggo.
Penulis: Nia

