Ryadlus Sholihin Firdaus Dorong Legalitas Paguyuban PKL Masuk Raperda: Hindari Klaim Kelompok, Ciptakan Tata Kelola Jelas


PROBOLINGGO (KASUARITV) – Upaya menghadirkan tata kelola pedagang kaki lima (PKL) yang lebih tertib, terstruktur, dan memiliki kepastian hukum terus dimatangkan DPRD Kota Probolinggo. Melalui rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) II, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL kini memasuki tahapan krusial dengan menyoroti pengaturan keberadaan serta legalitas paguyuban atau wadah organisasi para pedagang di daerah. Pembahasan mendalam ini dilaksanakan pada Rabu (03/06/2026).

 

Anggota Pansus II DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Gerindra, Ryadlus Sholihin Firdaus, menyampaikan bahwa pada pertemuan kali ini, diskusi berlangsung cukup panjang dan mendalam. Hal ini dikarenakan fokus utama pembahasan diarahkan pada pengaturan keberadaan paguyuban PKL, yang dinilai menjadi bagian paling penting dan strategis dalam sistem penataan serta pembinaan pedagang ke depan.

 

Menurutnya, setelah Raperda ini nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Kota diharapkan dapat memberikan ketegasan dan kejelasan mutlak mengenai eksistensi paguyuban serta landasan legalitasnya. Hal ini sangat diperlukan agar tidak lagi muncul berbagai kelompok atau wadah yang saling mengklaim diri sebagai perwakilan atau pembina para PKL, yang justru berpotensi menimbulkan keruwetan dan ketidakpastian di lapangan.

 

"Pembahasan hari ini yang cukup panjang dan mendalam adalah mengenai pengaturan paguyuban PKL. Ke depannya, setelah Perda ini disahkan, kita berharap ada ketegasan dari Pemerintah Kota mengenai eksistensi paguyuban dan legalitasnya. Tujuannya agar tidak semena-mena atau muncul banyak paguyuban yang masing-masing mengklaim membawahi atau mewakili kelompok PKL tertentu," ujar Ryadlus dalam pemaparannya.

 


Ryadlus menjelaskan, dalam rancangan aturan yang sedang disusun ini, paguyuban diarahkan untuk menjadi wadah perjuangan dan aspirasi yang benar-benar dibentuk oleh, dari, dan untuk kepentingan para pedagang kaki lima itu sendiri. Namun demikian, keberadaan organisasi tersebut tetap harus memperoleh pengakuan resmi dan legalitas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

 

Ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan sistem organisasi PKL yang lebih tertata, memiliki struktur yang jelas, serta memiliki jalur koordinasi resmi dan terpadu dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, paguyuban dapat berfungsi secara efektif menjaga dan memperjuangkan kepentingan para anggotanya secara kolektif, tertib, dan terarah.

 

Ia juga menegaskan bahwa materi mengenai pengaturan paguyuban ini menjadi salah satu pasal yang paling krusial dan menentukan dalam keseluruhan isi Raperda. Meski memiliki bobot penting, regulasi tingkat peraturan daerah ini tidak akan mengatur hal-hal teknis secara rinci hingga ke detail lapangan.

 

Untuk ketentuan teknis operasional, termasuk penentuan ruas jalan atau lokasi mana saja yang diperbolehkan maupun yang dilarang menjadi area aktivitas PKL, nantinya akan dituangkan secara rinci melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Langkah ini dilakukan agar aturan pelaksanaannya lebih luwes dan mudah disesuaikan dengan kondisi wilayah.

 

"Untuk hal-hal yang bersifat teknis nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Perwali, termasuk rincian jalan atau lokasi mana saja yang ditentukan menjadi tempat usaha yang boleh maupun yang tidak boleh dimanfaatkan oleh PKL. Sebenarnya ketentuan seperti ini sudah ada sebelumnya, namun setelah Perda baru ini disahkan, tentu diperlukan pembaruan dan penyesuaian isi Perwali agar selaras," tambahnya.

 

Hingga saat ini, pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL masih menyisakan satu kali pertemuan lagi sebelum akhirnya memasuki tahap finalisasi dan penyempurnaan naskah. DPRD Kota Probolinggo berharap regulasi ini nantinya dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum yang kokoh, yang tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pedagang, tetapi juga mampu mendukung terwujudnya penataan ruang kota yang lebih rapi, indah, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

 

Penulis: Nia

Lebih baru Lebih lama

Translate

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>