Pembahasan Raperda PKL Masuki Tahap Krusial, Pansus II Targetkan Selesai dalam Satu Kali Rapat Lagi

 

PROBOLINGGO (KASUARITV) – Upaya menghadirkan payung hukum yang mampu menata wajah kota sekaligus melindungi keberlangsungan usaha pedagang kaki lima (PKL) terus dimatangkan DPRD Kota Probolinggo. Melalui Panitia Khusus (Pansus) II, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL kini telah memasuki tahapan krusial. Pansus menargetkan penyelesaian seluruh materi pembahasan dapat dituntaskan dalam waktu sangat dekat. Pembahasan lanjutan ini dilaksanakan pada Rabu (03/06/2026).

 

Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Golkar, Muchlas Kurniawan, menyampaikan bahwa proses pembahasan berjalan sangat dinamis, diwarnai berbagai masukan berharga serta pendalaman materi yang disampaikan oleh seluruh pihak terkait.

 

Menurut Muchlas, dalam serangkaian diskusi terdapat sejumlah poin substansi yang sempat mengalami tarik ulur dan menjadi perhatian utama antara pihak legislatif dan eksekutif. Meski demikian, seluruh perbedaan pandangan tersebut dibahas secara terbuka, persuasif, dan penuh kekeluargaan guna mencari formulasi terbaik yang mengakomodir kepentingan semua pihak.

 

"Proses pembahasan tadi sudah berjalan dengan baik. Kita membahas secara mendalam mengenai materi penataan dan pemberdayaan PKL. Memang ada beberapa hal yang sempat menjadi perdebatan dan topik pembahasan karena menjadi perhatian bersama, namun semuanya kita bahas dan cari titik temunya secara persuasif antara eksekutif maupun legislatif," ujar Muchlas.

 


Ia menjelaskan, hingga akhir pertemuan tersebut, tim Pansus bersama pemerintah daerah telah menuntaskan pembahasan materi mulai dari Pasal 1 hingga Pasal 20. Meski secara kuantitas sudah cukup banyak yang disepakati, namun ia mengakui masih terdapat beberapa substansi di dalamnya yang memerlukan kajian ulang dan pendalaman lebih lanjut agar hasil akhir peraturan daerah nantinya benar-benar matang, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan masalah di lapangan.

 

"Pembahasan dari pasal 1 sampai pasal 20 sudah selesai dibahas semua, walaupun harus diakui ada beberapa poin penting yang memang perlu kita diskusikan kembali dan disempurnakan agar lebih matang lagi," jelasnya.

 

Lebih lanjut Muchlas memaparkan, secara keseluruhan draf naskah Raperda ini memuat hingga Pasal 51. Artinya, setelah pertemuan hari ini, masih tersisa lebih dari separuh materi yang harus diselesaikan. Kendati sisa materi masih cukup banyak, pihaknya tetap optimistis dan menargetkan seluruh pasal dapat diselesaikan tuntas pada agenda pertemuan berikutnya.

 

"Mengingat draf lengkapnya sampai ke Pasal 51, jadi masih tinggal separuh lebih yang harus kita selesaikan. Namun waktu yang tersedia kita batasi hanya satu kali pertemuan lagi, dan kami sangat optimistis seluruhnya bisa rampung dan disepakati bersama," tambahnya dengan yakin.

 

Salah satu materi yang cukup menyita waktu dan perhatian, serta menjadi bahasan yang cukup alot atau mendalam, adalah mengenai pengaturan lokasi dan domisili keberadaan PKL. Menurutnya, poin ini merupakan bagian paling vital dan menentukan, agar peraturan nantinya dapat diterapkan secara efektif, berkeadilan, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat luas maupun keberlangsungan usaha para pedagang.

 

"Tadi pembahasan yang cukup mendalam dan menjadi catatan utama adalah masalah penentuan lokasi serta domisili pedagang. Ini memang poin yang krusial dan agak alot dibahas, karena menyangkut hak dan kewajiban dalam penataan serta pembinaan PKL ke depannya," ungkapnya.

 

Pansus II berharap, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL ini dapat segera rampung, disepakati, dan disahkan menjadi payung hukum yang kokoh. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan harmonis antara kebutuhan penataan wilayah kota, upaya pemberdayaan ekonomi rakyat, serta jaminan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha kecil.

 

"Harapan kami, pembahasan ini bisa segera rampung dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Melalui aturan ini, Pemerintah bisa leluasa memberdayakan ekonomi warga, di sisi lain para PKL juga terlindungi hak-haknya, namun tetap berjalan dalam nuansa kebersamaan, tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak," pungkas Muchlas.

 

Penulis: Nia

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>