PROBOLINGGO (KASUARITV ) – Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan swalayan yang berada di kawasan Jalan Cokrominoto. Kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pembangunan tidak hanya berjalan secara fisik, tetapi juga telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi, persyaratan teknis, serta kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan pada Rabu (03/06/2026).
Langkah ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pembangunan dan aktivitas investasi di daerah. Dalam peninjauan lapangan tersebut, Komisi III menelaah berbagai aspek krusial, mulai dari kondisi fisik bangunan, kelengkapan legalitas perizinan, hingga kesesuaian peruntukan penggunaan lahan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Golkar, Muchlas Kurniawan, menjelaskan bahwa peninjauan langsung ke lokasi diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh, akurat, dan objektif terkait proyek pembangunan yang menjadi sorotan publik tersebut.
Menurut Muchlas, pihaknya ingin memverifikasi secara langsung apakah proses pembangunan yang berlangsung telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik ditinjau dari sisi kekuatan dan struktur bangunan, maupun dari aspek kelengkapan administrasi perizinan.
Ia menegaskan bahwa tim pengawasan tidak hanya melihat kondisi fisik bangunan di lapangan, tetapi juga melakukan pencermatan mendalam terhadap dokumen serta prosedur yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan. Koordinasi intensif dengan dinas terkait juga dilakukan guna memastikan hasil pengawasan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Yang kami cek dan amati tadi adalah kondisi fisik bangunannya seperti apa, kemudian kami juga ingin memastikan bagaimana alur dan proses perizinannya. Apakah sudah melalui prosedur yang benar di dinas perizinan maupun dinas teknis seperti PUPR, termasuk yang paling utama adalah apakah pembangunan tersebut sesuai dengan aturan RTRW yang berlaku," ujar Muchlas.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam pelaksanaan sidak terdapat sejumlah aspek yang menjadi bahan perbandingan dan evaluasi bersama. Mulai dari tata letak bangunan, posisi bangunan terhadap lingkungan sekitar dan batas jalan, hingga kemungkinan adanya persoalan teknis lain yang perlu ditelaah lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Apabila nantinya ditemukan persoalan yang berkaitan dengan ketentuan teknis tertentu, termasuk terkait jarak bangunan atau interpretasi pasal dalam aturan, maka pembahasan dan tindak lanjut akan dilakukan sesuai ruang lingkup kewenangan masing-masing komisi dan perangkat daerah terkait. Meski demikian, fokus utama sidak ini adalah memastikan pembangunan berjalan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun dampak negatif di kemudian hari.
Muchlas menilai, kepastian hukum dan kepatuhan terhadap tata ruang merupakan dua faktor penentu yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi yang pesat dengan penataan wilayah perkotaan yang tertib dan nyaman.
Menurutnya, seluruh kegiatan pembangunan yang berlangsung di Kota Probolinggo seharusnya mengikuti aturan main yang telah disepakati dan ditetapkan sejak awal. Hal ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan atau permasalahan di masa mendatang. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak cukup hanya memperhatikan nilai ekonomi semata, tetapi juga harus memperhatikan fungsi peruntukan ruang serta dampak keberadaannya terhadap lingkungan sekitar.
"Harapannya ke depan, seluruh pembangunan yang ada di Kota Probolinggo benar-benar disesuaikan dengan prosedur yang berlaku. Dan yang paling penting adalah kesesuaiannya dengan RTRW. Kalau memang peruntukan lahannya untuk usaha, silakan digunakan untuk usaha. Tetapi kalau kawasan itu memiliki fungsi lain, misalnya sebagai lahan hijau, ruang terbuka, atau lahan pertanian, tentu tidak boleh dialihkan fungsinya begitu saja," jelasnya tegas.
Lebih jauh, Muchlas menegaskan sikap resmi DPRD bahwa pada prinsipnya pihaknya sangat mendukung hadirnya investasi dan pertumbuhan usaha di Kota Probolinggo, karena hal ini memberikan dampak positif besar bagi perputaran roda perekonomian daerah. Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang ada.
Ia mengingatkan, jangan sampai semangat meningkatkan nilai investasi justru mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Sebaliknya, regulasi juga tidak boleh diterapkan secara subjektif atau berbelit-belit sehingga justru menghambat masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin berinvestasi secara benar dan taat aturan.
Menurutnya, kunci utama yang dibutuhkan adalah keseimbangan harmonis antara kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan perlindungan terhadap tata ruang kota, agar pembangunan dapat berlangsung secara tertib, adil, dan berkelanjutan.
"Pada dasarnya kita tidak ingin membatasi atau menghalangi pengusaha yang ingin berusaha dan berinvestasi di Kota Probolinggo. Tetapi semua harus berjalan pada koridor aturan yang berlaku. Di satu sisi investasi harus tumbuh dan hidup, namun di sisi lain tata ruang, ketertiban, dan keindahan kota juga harus tetap kita jaga bersama," pungkas Muchlas.
Penulis: Nia

