![]() |
| Ketgam: Data KPK RI, Skor SPI Kabupaten Tambrauw, 21 Juni 2026 |
Tambrauw, kasuaritv – Kabupaten Tambrauw memperoleh nilai 69,07 dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angka tersebut menunjukkan bahwa sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw masih berada dalam kategori "Rentan Korupsi" dan belum mencapai ambang batas aman yang ditetapkan KPK sebesar 77,50.
Nilai tersebut juga masih berada di bawah rata-rata nasional yang tercatat sebesar 72,32. Meski demikian, dalam konteks wilayah Tanah Papua, capaian Tambrauw dinilai cukup kompetitif mengingat berbagai tantangan geografis, keterbatasan infrastruktur, dan akses digital yang masih menjadi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai skor SPI bukan sekadar angka, melainkan cerminan persepsi masyarakat, pegawai, pelaku usaha, dan para ahli terhadap tingkat integritas birokrasi serta kualitas pelayanan publik di suatu daerah.
Skor SPI Tambrauw dinilai memiliki keterkaitan dengan sejumlah indikator pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Salah satunya adalah rendahnya serapan belanja pembangunan pada awal tahun anggaran yang berpotensi menyebabkan penumpukan pekerjaan fisik menjelang akhir tahun. Kondisi tersebut sering menjadi perhatian dalam penilaian integritas karena berisiko memunculkan praktik yang tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, besarnya dana bantuan keuangan yang disalurkan ke kampung juga membutuhkan pengawasan ketat. Masyarakat diharapkan ikut mengawasi penggunaan dana kampung agar seluruh program yang direncanakan benar-benar terlaksana dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik.
"Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitas. Karena itu partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah penyimpangan," ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik.
Nilai SPI 69,07 menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat pengawas, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Warga dapat berperan melalui pengawasan terhadap proyek pembangunan, penggunaan dana kampung, penyaluran bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu instrumen penting agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran daerah secara lebih transparan.
Untuk meningkatkan skor SPI menuju kategori aman atau zona hijau, Pemerintah Kabupaten Tambrauw diharapkan memperkuat beberapa aspek utama, antara lain:
Meningkatkan transparansi layanan publik, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan.
Memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa secara digital guna mengurangi potensi penyimpangan serta meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.
Memperkuat pengawasan internal dan budaya integritas, termasuk pencegahan pungutan liar, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan.
Dengan skor SPI yang masih berada pada kategori rentan, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tambrauw dapat menjadikan hasil survei tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi daerah.
Partisipasi masyarakat, transparansi anggaran, serta komitmen seluruh penyelenggara pemerintahan menjadi kunci penting untuk mendorong Tambrauw menuju pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Penulis: redaksi
