PROBOLINGGO (KASUARITV ) – Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A). Pertemuan ini digelar untuk membahas pelaksanaan kebijakan perlindungan terhadap perempuan dan anak, sekaligus mengevaluasi penguatan pelayanan publik yang selama ini dijalankan oleh pemerintah daerah. Rapat kerja tersebut berlangsung pada Kamis (04/06/2026).
Dalam forum diskusi tersebut, Kepala Bidang terkait di lingkungan Dinsos P3A, Madihah, S.K.M., menjelaskan bahwa agenda pembahasan ini muncul sebagai tindak lanjut atas masukan dan klarifikasi yang disampaikan oleh unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal ini khususnya berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT), terutama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Madihah, keberadaan UPT di bawah naungan dinasnya merupakan salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok perempuan dan anak yang rentan menjadi korban kekerasan.
"Kebetulan memang ada masukan dari rekan-rekan LSM yang mempertanyakan dan melakukan verifikasi terkait tugas pokok dan fungsi UPT kami. Salah satu bentuk kerja nyata dan tanggung jawab utama kami adalah memberikan perlindungan serta penanganan terhadap kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas secara mendalam satu kasus penanganan yang menjadi sorotan dalam forum. Terkait hal ini, Madihah menegaskan bahwa kasus tersebut pada dasarnya telah mendapatkan penanganan yang lengkap, tepat, dan sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penanganan kasus tersebut masih terus berlanjut dalam proses hukum di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.
Ia menjelaskan bahwa Dinsos P3A telah menjalankan seluruh peran dan kewajibannya berdasarkan regulasi yang berlaku, mulai dari tahap penjangkauan korban, pemberian pendampingan psikologis maupun hukum, hingga melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.
"Tadi juga disampaikan terkait satu kasus yang diangkat menjadi bahasan. Alhamdulillah, kasus tersebut sebenarnya sudah sangat jelas penanganannya dan tuntas dari sisi kewajiban kami. Kami sudah memaparkan bagaimana peran kami sesuai aturan, mulai dari penjangkauan awal, pendampingan, hingga saat ini prosesnya masih berjalan di kepolisian dan kejaksaan," jelasnya.
Madihah juga menegaskan sikap resmi dinasnya, bahwa pemerintah sama sekali tidak pernah bersikap pasif atau mengabaikan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berbagai masukan, catatan, maupun saran yang disampaikan dalam forum RDP ini diterima dengan baik dan akan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh guna meningkatkan kualitas pelayanan ke depan.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kinerja berbagai instrumen pendukung status Kota Layak Anak (KLA). Mulai dari peran Kelompok Kerja (Pokja) hingga Satuan Tugas (Satgas) KLA perlu terus dioptimalkan sebagai bagian dari upaya mempertahankan komitmen dan prestasi Kota Probolinggo dalam bidang perlindungan anak.
Menurutnya, predikat Kota Layak Anak bukan sekadar capaian administratif atau penghargaan semata, melainkan sebuah amanah dan tanggung jawab nyata bagi seluruh pihak untuk terus meningkatkan kualitas perlindungan dan pelayanan bagi anak.
"Masukan-masukan yang disampaikan tadi sangat kami apresiasi dan akan kami jadikan bahan perbaikan kinerja dan pelayanan kami. Ke depannya, kinerja KLA, Pokja, maupun Satgas harus semakin optimal, karena Kota Probolinggo memiliki tanggung jawab besar untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi anak-anak," tambahnya.
Lebih lanjut, Madihah mengakui bahwa dalam pelaksanaan program perlindungan perempuan dan anak, pihaknya masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari sisi pembiayaan. Meskipun berbagai langkah integrasi program dan sinergitas antarinstansi terus dilakukan untuk menekan biaya, namun masih terdapat sejumlah kegiatan prioritas yang membutuhkan dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix – yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media – agar penanganan persoalan sosial dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
"Kami berharap ke depan ada dukungan anggaran yang cukup dan berkelanjutan. Walaupun saat ini kita melakukan efisiensi, ada beberapa kegiatan strategis yang memang membutuhkan pendanaan lanjutan. Untuk mengatasi hal ini, kami akan terus mencari jalan keluar melalui kolaborasi dan sinergi bersama berbagai pihak," katanya.
Menutup penyampaiannya, Madihah kembali menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah tanggung jawab Dinsos P3A semata. Masalah ini memerlukan kepedulian, keterlibatan, dan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat agar perlindungan dapat berjalan secara menyeluruh dan optimal.
"Masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak ini bukan hanya urusan Dinsos saja. Semua pihak harus ikut terlibat, peduli, dan memiliki komitmen yang sama. Oleh karena itu, kami membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh elemen agar perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Probolinggo dapat berjalan lebih baik dan maksimal," pungkasnya.
Penulis: Nia

