GEMUKA Akan Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Aceh Singkil, Tuntut Transparansi Bantuan Pascabencana



Aceh Singkil, KASTV – Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (GEMUKA) Kabupaten Aceh Singkil mengumumkan rencana aksi unjuk rasa damai yang akan digelar pada Senin, 8 Juni 2026, di Kantor Bupati Aceh Singkil.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh Singkil pada tahun 2025. Hingga saat ini, sejumlah warga masih mempertanyakan kejelasan proses pendataan serta penyaluran berbagai bantuan yang diperuntukkan bagi korban bencana.

Koordinator Lapangan GEMUKA, Buyung Sanang, menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan keterbukaan informasi terkait penetapan penerima bantuan, termasuk bantuan hidup (jadup), bantuan kerusakan elektronik, dan bantuan stimulus ekonomi.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membuka secara transparan data penerima bantuan. Masyarakat berhak mengetahui dasar penetapan penerima bantuan agar tidak menimbulkan dugaan ketidakadilan di tengah masyarakat,” ujar Buyung Sanang, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, aksi yang diperkirakan diikuti sekitar 2.500 peserta tersebut akan membawa sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta pemerintah menjelaskan data penerima stimulus ekonomi tahap II pascabencana, membuka data penerima bantuan kepada publik, memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran tanpa diskriminasi, serta mempertanggungjawabkan ketidakakuratan data yang menyebabkan sebagian warga terdampak belum menerima haknya.

Buyung menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan akan dilaksanakan secara damai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi selama menyampaikan aspirasi.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap menjaga ketertiban, mengedepankan etika, dan menyampaikan aspirasi secara santun. Tujuan utama aksi ini adalah memperjuangkan hak masyarakat terdampak bencana agar memperoleh keadilan dan kepastian,” tegasnya.

GEMUKA berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dapat memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat serta segera menyelesaikan berbagai persoalan terkait pendataan dan penyaluran bantuan pascabencana yang hingga kini masih menjadi keluhan warga.    (PT)
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>