KUNINGAN – Perhutani KPH Kuningan menegaskan bahwa aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu di Petak 86F dan Petak 91A dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi dokumen resmi. Klarifikasi ini disampaikan dalam agenda pemenuhan panggilan di Polres Kuningan pada Senin, (15/6/2026).
KRPH Margamukti, Kodir, hadir mewakili Perhutani dengan membawa dokumen legalitas kegiatan.
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas merupakan bagian dari pengelolaan hutan berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.
Kodir juga meluruskan isu yang berkembang di masyarakat bahwa Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi KABARSBI.COM maupun SBI tidak terlibat dalam kegiatan penebangan maupun pengangkutan kayu.
"Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi KABARSBI.COM maupun SBI tidak terlibat dalam kegiatan penebangan maupun pengangkutan kayu. Pernyataan ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman publik," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kodir menjelaskan bahwa Rasidin adalah mitra Perhutani yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Program kemitraan ini bertujuan merangkul masyarakat agar ikut menjaga dan mendukung pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
“Untuk mitra itu merangkul masyarakat sekitar hutan setempat. Kebetulan Rasidin sebagai mitra kami karena yang bersangkutan berdekatan dengan wilayah kawasan hutan penebangan,” ujar Kodir.
Dengan penyerahan dokumen legalitas kepada pihak kepolisian, Perhutani berharap masyarakat memperoleh informasi utuh dan berimbang. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus menjalankan pengelolaan hutan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.(*)
Tags
HUKUM