Pansus III Rampungkan Seluruh Pasal Raperda Kesejahteraan Sosial, Tahap Berikutnya Pembahasan Internal


PROBOLINGGO (KASUARITV ) – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Probolinggo kembali menggelar pertemuan kedua untuk melanjutkan pembahasan mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Agenda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum dan kerangka kerja pelayanan sosial di lingkungan pemerintah daerah.

 

Ketua Pansus III DPRD Kota Probolinggo, H. Syukur, menyampaikan kabar gembira bahwa seluruh tahapan pembahasan substansi dan materi pasal dalam naskah rancangan peraturan daerah tersebut telah diselesaikan tuntas hingga pasal terakhir.

 

Menurutnya, dengan selesainya pembahasan pasal demi pasal bersama pihak terkait, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh adalah pembahasan internal di lingkungan DPRD untuk penyempurnaan akhir. H. Syukur menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini pada dasarnya adalah upaya menurunkan ketentuan perundang-undangan tingkat atas ke dalam aturan yang lebih operasional dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

 

"Rapat Pansus tadi sudah berjalan dengan baik dan alhamdulillah pasal terakhir pun sudah selesai dibahas. Selanjutnya tinggal masuk ke tahap pembahasan secara internal. Karena regulasi atau aturan induk di tingkat pusat memang sudah ada, tugas kita sekarang adalah bagaimana menurunkannya menjadi aturan pelaksana di tingkat daerah. Intinya, kita sedang menyiapkan payung hukum yang kuat agar pelayanan di daerah berjalan jelas," ujar H. Syukur.

 

Ia menjelaskan lebih lanjut, materi yang tertuang dalam Raperda ini merupakan hasil pembahasan yang komprehensif, di mana telah mengakomodasi sejumlah masukan, baik yang bersifat internal maupun usulan-usulan penting yang disampaikan oleh anggota DPRD. Secara rinci, pembahasan telah dilakukan menyeluruh mulai dari Pasal 1 hingga Pasal 54 yang menjadi isi lengkap naskah rancangan tersebut.

 

Penyusunan dan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini dinilai memiliki peran sangat strategis dan vital, mengingat muatan aturannya berkaitan langsung dengan pelayanan dasar kepada masyarakat, perlindungan sosial, serta pemenuhan kebutuhan di sektor kesejahteraan sosial.

 


H. Syukur menegaskan harapannya, apabila nantinya peraturan daerah ini telah resmi diundangkan dan berlaku, maka regulasi tersebut mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan sosial di Kota Probolinggo secara signifikan. Masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat yang lebih besar, lebih nyata, dan lebih optimal dibandingkan kondisi yang ada saat ini.

 

"Pembahasan terkait kesejahteraan sosial ini sangat penting dan menyentuh hajat hidup orang banyak. Harapannya sederhana, ketika nanti Perda ini sudah diundangkan, pelayanan kepada masyarakat, terutama di bidang kesejahteraan sosial, bisa berjalan jauh lebih baik, lebih terarah, dan lebih bermutu dibandingkan yang sudah ada saat ini," tambahnya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa proses penyusunan dan pembahasan regulasi ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan melalui tahapan yang panjang. Sebelumnya, rancangan aturan ini sempat dibahas, kemudian dihentikan sementara untuk melalui proses harmonisasi. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh isi naskah telah sesuai, tidak bertentangan, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Dengan telah rampungnya pembahasan pada pertemuan kedua ini, DPRD Kota Probolinggo berharap regulasi tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini dapat segera diselesaikan seluruh tahapannya. Nantinya, aturan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efektif, terukur, berkeadilan, dan sepenuhnya berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

 

Penulis: Nia

Lebih baru Lebih lama

Translate

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>