PROBOLINGGO (KASUARITV)– Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Direktur Utama PT Kutai Timber Indonesia (KTI), pihak pengadu, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Disperinnaker, Kepala BAPPERIDA, Kepala BPPKAD, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo. Agenda utama membahas persoalan lingkungan dan tindak lanjut relokasi warga di kawasan Kampung Dok, Kecamatan Mayangan. Kegiatan berlangsung di Ruang Komisi III DPRD pada Kamis (18/06/2026).
Rapat ini diselenggarakan sebagai respons atas surat pengaduan yang disampaikan oleh warga Kampung Dok, khususnya di lingkungan RT 1 dan RT 2, serta didukung oleh pengurus lingkungan setempat. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan kondisi lingkungan yang dihadapi sekaligus meminta kejelasan proses relokasi yang dinilai belum menemukan titik terang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Golkar, Muchlas Kurniawan, menjelaskan bahwa pembahasan lebih difokuskan pada tindak lanjut relokasi warga, meskipun persoalan pencemaran lingkungan juga menjadi bagian dari keluhan yang disampaikan.
“Rapat ini menindaklanjuti surat pengaduan warga Kampung Dok. Mereka menyampaikan berbagai hal, termasuk dampak aktivitas yang memengaruhi lingkungan. Namun harapan utama yang paling mendesak adalah kepastian penyelesaian relokasi yang hingga saat ini belum tuntas,” ujar Muchlas.
Ia menambahkan bahwa pada masa pemerintahan sebelumnya, sebagian wilayah yakni RT 3 sudah menjalani proses relokasi. Berbeda dengan itu, warga di RT 1 dan RT 2 belum memperoleh tindak lanjut, padahal proses penilaian harga atau appraisal atas lahan dan bangunan sudah dilakukan.
“Setelah proses penilaian selesai, perkembangan selanjutnya tidak terlihat jelas. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dan ketidakpastian di tengah masyarakat,” jelasnya.
Komisi III DPRD berkomitmen untuk segera melanjutkan pembahasan melalui rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Probolinggo. Langkah ini diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi antara pemerintah daerah dan PT KTI guna menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
“Setelah rapat ini, kami akan mengadakan koordinasi lanjutan bersama pemerintah daerah. Nantinya pemerintah dapat berkomunikasi langsung dengan pihak PT KTI untuk membahas mekanisme negosiasi dan langkah penyelesaian yang konkret bagi warga Kampung Dok,” tambahnya.
Melalui pertemuan ini, Komisi III berharap proses relokasi segera mendapatkan kepastian hukum dan kepastian waktu, sehingga masyarakat yang telah menunggu cukup lama dapat memperoleh kejelasan dan solusi yang adil.
Penulis: Nia
