​"Aliansi Pemuda: Pencopotan Mantan Ketua Bawaslu Tambrauw Harus Berlanjut ke Bui"

Foto: Saat Ketua Bawaslu Kab. Tambrauw di periksa DKPP di Sorong

TAMBRAUW, KASUARITV – Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (AP2 Indonesia) mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya memberhentikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tambrauw dari jabatannya. Lebih dari itu, mereka meminta agar yang bersangkutan segera ditangkap dan diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran serius terkait rangkap jabatan dan potensi kerugian negara.

​Perwakilan AP2 Indonesia, LHK, menilai tindakan rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum tersebut diduga kuat sebagai unsur kesengajaan demi meraup keuntungan pribadi dari anggaran negara. Menurutnya, tindakan ini sudah memenuhi unsur pelanggaran berat yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

​"Pencopotan karena rangkap jabatan itu sudah jelas aturannya. Apa yang dilakukan mantan Ketua Bawaslu ini adalah kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan ganda dari anggaran negara. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk kategori dugaan korupsi," tegas LHK kepada KasuariTV.

​Lebih lanjut, LHK yang juga menyoroti status oknum tersebut sebagai pegawai di lingkungan Keuangan Kabupaten Tambrauw, meminta agar seluruh perencanaan penggunaan anggaran selama masa jabatannya diperiksa kembali secara total.

​AP2 Indonesia mencium adanya indikasi kuat mengenai ketidakberesan dalam pengelolaan dana, termasuk dugaan markup atau penggelembungan anggaran belanja.

​"Sebagai bagian yang memahami alur keuangan di Kabupaten Tambrauw, kami melihat perencanaan penggunaan anggaran di sana harus diperiksa ulang. Kuat dugaan ada indikasi markup anggaran yang wajib diusut tuntas oleh auditor atau pihak berwenang," lanjutnya.

Hasanudin Kansi menegaskan bahwa sanksi administratif berupa pencopotan jabatan tidak akan memberikan efek jera jika tidak dibarengi dengan proses hukum pidana. Jika praktik pembiaran ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan menjadi pembenaran dan kebiasaan buruk di tengah masyarakat.

Mereka memberikan sinyal keras akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat jika aparat penegak hukum di wilayah hukum Papua Barat Daya tidak mengambil langkah tegas.

​"Jika hal ini terus dibiarkan tanpa ada proses hukum pasca-pencopotan, kami dari Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia akan segera membuat laporan resmi ke Mabes Polri. Kami minta agar Polda dan Polres di wilayah setempat segera mengambil tindakan tegas tanpa tebang pilih," tegasnya

"Saya tidak akan berhenti jika hal ini tidak ditindak tegas, perlu diketahui keputusaan DKPP hanya bentuk sanksi adminsitrasi, dimana Ketua Bawaslu menerima Dua kali upah dari negara dan menguntungkan diri sendiri. ini diancam dengan UU Tindak Pidana Korupsi, dan harus dibaju Orenskan, keputusan DKPP mencopot saudara Johannis P.M. Mayambouw. langakah awal membongkar KKN di Kabupaten konservasi," tegas LHK menutup pernyataannya.

Saat dikonfirmasi  ketua bawaslu provinsi papua barat daya dan komisioner bawaslu Kabupaten Tambrauw Pitro Yesyan memilih tidak memberi komentar 


Penulis: redaksi

Lebih baru Lebih lama

Translate

Total Tayangan Halaman

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>