Aceh Singkil, KASTV — Seorang wartawan dari BidikNasional.com, Roni Syehrani, menyatakan dukungannya terhadap aksi yang digelar oleh Aliansi Rakyat Aceh dalam menolak pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Selasa (5/5/2026).
Roni menilai bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya dalam pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak, adil, dan merata.
Menurutnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 berpotensi membatasi akses sebagian masyarakat terhadap layanan jaminan kesehatan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar kebijakan yang diterapkan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Roni juga menyampaikan solidaritas terhadap aspirasi masyarakat yang disuarakan melalui aksi tersebut. Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak demokratis warga negara.
Selain itu, ia mengimbau agar proses penanganan aksi dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis.
Lebih lanjut, Roni mendukung langkah ARA dalam menyuarakan aspirasi publik dan mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kebijakan JKA. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal kebijakan publik agar tetap berorientasi pada kepentingan rakyat, khususnya di sektor kesehatan.
“Perjuangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga hak dasar masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat yang adil bagi seluruh rakyat Aceh,” tutupnya. (PT)