VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

PKN Luncurkan Gerakan Nasional “Cari – Temukan – Laporkan” untuk Perkuat Pengawasan Keuangan Negara


Bekasi, KASTV - Selasa, 5 Mei 2026  Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi menetapkan semboyan “CARI – TEMUKAN – LAPORKAN” sebagai gerakan nasional dalam memperkuat partisipasi publik terhadap pengawasan keuangan negara.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Gabungan Pengurus PKN yang digelar pada Selasa (5/5/2026), dengan persetujuan penuh dari jajaran pengurus pusat hingga daerah.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH, menegaskan bahwa semboyan ini bukan sekadar jargon, melainkan langkah konkret dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“CARI – TEMUKAN – LAPORKAN adalah bentuk nyata peran masyarakat dalam mengawal keuangan negara. Ini bukan hanya slogan, tetapi gerakan berbasis hukum yang harus dijalankan bersama,” ujar Patar.

Libatkan Publik Secara Aktif
PKN berpandangan bahwa pengawasan keuangan negara tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif.

Melalui gerakan ini, masyarakat diajak untuk:
Mencari informasi terkait pengelolaan keuangan negara
Mengidentifikasi potensi penyimpangan secara objektif
Melaporkan temuan kepada pihak berwenang secara bertanggung jawab
Berlandaskan Regulasi
Gerakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 41)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat (Pasal 2)
Kedua regulasi tersebut memberikan legitimasi atas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.

Akan Masuk Dokumen Resmi Organisasi
Sebagai langkah penguatan kelembagaan, PKN berencana mengintegrasikan semboyan tersebut ke dalam dokumen resmi organisasi, termasuk:
Perubahan Akta Pendirian
Anggaran Dasar (AD)
Anggaran Rumah Tangga (ART)
Langkah ini diharapkan mampu menjadikan gerakan tersebut sebagai arah strategis organisasi ke depan.

Komitmen Berkelanjutan
PKN menegaskan komitmennya untuk terus:

Mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara

Mengawal setiap laporan masyarakat
Berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam pemberantasan korupsi
Tentang PKN

Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) adalah organisasi masyarakat yang fokus pada pengawasan keuangan negara serta mendorong partisipasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.   (Red)
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>