PROBOLINGGO (KASUARI TV) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kota Probolinggo, Senin (4 Mei 2026). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dan menyelaraskan materi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Probolinggo, B. Setiorini Sayekti, menjelaskan bahwa peraturan daerah ini disusun untuk mengatur seluruh aspek penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah kota. Ia menegaskan, ketentuan dalam rancangan peraturan ini tidak akan menetapkan wilayah pengembangan baru di luar batasan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang berlaku.
“Raperda ini hanya mengatur kawasan yang memang sudah ditetapkan dalam tata ruang wilayah sebagai area perumahan dan permukiman, sesuai dengan fungsi dan peruntukannya masing-masing,” ujar Setiorini dalam rapat tersebut.
Ruang lingkup materi yang diatur dalam rancangan peraturan ini cukup luas, meliputi pengembangan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan lingkungan, penanganan kawasan perumahan kumuh, penyediaan lahan, mekanisme pendanaan, peran serta masyarakat, pengelolaan sistem informasi terkait, hingga ketentuan larangan dan pemberian sanksi administratif bagi pihak yang melanggar aturan.
Pembahasan juga menyoroti kondisi nyata di lapangan, seperti keberadaan bangunan yang dibangun di kawasan yang dulunya memiliki pembatasan pembangunan, serta maraknya praktik jual beli kavling tanah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Terkait hal tersebut, Setiorini menyampaikan bahwa kasus penyimpangan terhadap rencana tata ruang akan dikaji lebih mendalam dalam proses pemutakhiran RTRW yang saat ini sedang berjalan. Sementara itu, praktik transaksi tanah yang melanggar ketentuan akan dimasukkan ke dalam daftar larangan dan dikenakan sanksi administratif melalui peraturan daerah ini nantinya.
Di sisi lain, Anggota Bapemperda DPRD Kota Probolinggo, Muklas, menyoroti penggunaan judul atau nomenklatur dalam naskah rancangan peraturan. Menurutnya, jika dilihat dari isi dan substansi materi yang diatur, dokumen tersebut sebaiknya dikategorikan sebagai Raperda baru, bukan Raperda tentang Perubahan seperti yang tertulis dalam dokumen awal.
“Dilihat dari penjelasan dan isinya, ini tampaknya merupakan rancangan peraturan daerah yang benar-benar baru. Naskah akademik dan proses harmonisasi aturannya pun sudah selesai disusun, sehingga secara substansi tidak ada kendala berarti. Yang perlu disempurnakan hanyalah penyesuaian istilah dan judul agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau perbedaan penafsiran di kemudian hari,” jelas Muklas.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan pandangan dan menyempurnakan berbagai aspek dalam rancangan peraturan daerah tersebut. Diharapkan, setelah disahkan nantinya, peraturan ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat, jelas, dan menyeluruh dalam upaya penataan, pengawasan, serta pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Probolinggo.
Penulis: Nia

