PROBOLINGGO (KASUARI TV) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta Urusan Pemerintahan (DKUP) Kota Probolinggo, Slamet Suwanto, menyampaikan perkembangan terbaru terkait penyusunan peraturan daerah usai mengikuti rapat pembahasan rancangan peraturan daerah. Ia mengungkapkan bahwa dua rancangan penting saat ini sudah mencapai tahap akhir dan siap dibahas bersama untuk diresmikan.
Menurut Slamet, saat ini ada dua agenda besar yang tinggal menyelesaikan tahap terakhir sebelum ditetapkan menjadi aturan resmi. Agenda pertama berkaitan dengan penetapan Kawasan Mandiri. Ia menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini telah mendapat dukungan dan fasilitasi langsung dari Pemerintah Provinsi melalui Gubernur, sehingga prosesnya berjalan lancar dan hanya membutuhkan satu langkah lagi untuk diselesaikan sepenuhnya.
“Kita memiliki dua pekerjaan besar yang siap dilanjutkan ke tahap berikutnya. Untuk Kawasan Mandiri, prosesnya sudah difasilitasi oleh Gubernur, jadi tinggal satu tahapan lagi agar seluruh prosesnya selesai,” ujar Slamet.
Sementara itu, agenda kedua menyangkut penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Ia menegaskan bahwa naskah rancangan peraturan daerah untuk topik ini telah lulus tahap harmonisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berarti substansi dan aturannya sudah memenuhi standar perundang-undangan nasional.
“Naskah Raperda tentang PKL sudah selesai melalui proses harmonisasi di Kemenkumham. Setelah ini, dokumen tersebut tinggal dibahas bersama pihak terkait untuk disepakati dan ditetapkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Slamet menyampaikan harapan besar agar kedua aturan ini nantinya memberikan dampak nyata bagi kemajuan daerah. Khususnya, keberadaan peraturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan status dan kualitas Kawasan Mandiri agar berfungsi optimal. Sementara bagi para pedagang kaki lima, aturan ini bertujuan agar mereka lebih mandiri, menempati lokasi yang teratur dan layak, serta mampu meningkatkan taraf usaha hingga bisa dikatakan “naik kelas”.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan penataan ini sama sekali tidak bermaksud membatasi ruang gerak atau merugikan para pedagang. Sebaliknya, peraturan ini disusun khusus untuk melindungi, meningkatkan kualitas usaha, dan mengangkat derajat kesejahteraan mereka.
“Tujuan utamanya bukan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan justru mendukung peningkatan kualitas dan mengangkat derajat para pedagang agar kondisinya menjadi jauh lebih baik dan sejahtera,” pungkas Slamet.
Penulis: Nia

