PROBOLINGGO (KASUARITV )– Suasana Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo terasa serius namun penuh makna saat digelar rapat paripurna pada Senin (18/05/2026). Kegiatan ini mengusung dua agenda utama, yakni penyampaian pemandangan umum dari seluruh fraksi DPRD terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Probolinggo Tahun 2026, sekaligus penyampaian pendapat resmi Wali Kota terhadap dua Raperda inisiatif yang diusulkan oleh lembaga perwakilan rakyat daerah.
Rapat ini menjadi momen krusial bagi pihak eksekutif dan legislatif untuk menyatukan visi dan arah pembangunan daerah, terutama dalam menyusun aturan yang langsung menjawab kebutuhan masyarakat. Berbagai permasalahan yang menyentuh kehidupan warga, mulai dari penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), pelayanan kesejahteraan sosial, hingga pengembangan sektor pariwisata, dibahas secara mendalam dan sistematis.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan peraturan daerah. Menurutnya, agenda hari ini menjadi wadah penyampaian pandangan dan pertimbangan antara pemerintah daerah dan DPRD terkait sejumlah rancangan peraturan yang sedang dikembangkan bersama.
“Ada tiga Raperda yang menjadi perhatian utama kita. Pertama adalah Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kecil, yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota. Kemudian ada dua Raperda inisiatif DPRD, yaitu tentang Penyelenggaraan Kegiatan Kesejahteraan Sosial dan tentang Penyelenggaraan Pariwisata,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang telah ditetapkan. Tahapan ini tidak hanya berfokus pada pembahasan di ruang rapat, namun juga akan melibatkan peran aktif akademisi, kajian naskah akademik yang mendalam, serta partisipasi masyarakat secara luas melalui kegiatan uji publik. Seluruh rangkaian kegiatan ini wajib dilalui sebelum rancangan peraturan daerah ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berlaku.
“Kita berharap peraturan yang dihasilkan nanti benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. Khususnya dalam bidang kesejahteraan sosial, aturan ini diharapkan mampu berkontribusi langsung dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat,” tegas dr. Aminuddin.
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan komitmen pemerintah untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah agar mencapai target sebesar enam persen. Saat ini, laju pertumbuhan ekonomi Kota Probolinggo tercatat berada di angka 5,85 persen, dan upaya peningkatan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah juga menargetkan penurunan angka kemiskinan secara signifikan dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Dalam kaitan pengembangan sektor pariwisata, dr. Aminuddin menilai bahwa Kota Probolinggo memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan. Saat ini telah teridentifikasi sejumlah destinasi wisata yang dapat dijadikan daya tarik baru bagi kunjungan wisatawan.
Menurutnya, pengembangan pariwisata tidak hanya berhenti pada penyediaan lokasi wisata semata, namun harus didukung oleh kualitas pelayanan, tersedianya atraksi yang menarik, serta mampu memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
“Selama ini, banyak wisatawan yang hanya datang dan berkunjung, namun tidak mendapatkan pengalaman yang berkesan serta tidak memberikan manfaat ekonomi bagi warga lokal. Ke depan, kita harus memastikan bahwa setiap kunjungan wisatawan dapat memberikan nilai tambah, baik dari segi pelayanan, hiburan, maupun produk yang dapat dinikmati dan dibeli, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di lembaga perwakilan telah memberikan perhatian yang tinggi terhadap Raperda tentang Penataan PKL yang diusulkan oleh Pemerintah Kota. Menurutnya, banyak masukan dan pertimbangan yang disampaikan terkait efektivitas peraturan tersebut dalam menyelesaikan permasalahan PKL yang selama ini menjadi perhatian utama di daerah.
“Secara umum, fraksi-fraksi menyampaikan pertanyaan dan kekhawatiran utama, yaitu apakah rancangan peraturan ini benar-benar efektif untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pedagang kaki lima di Kota Probolinggo,” ungkapnya.
Ia berharap bahwa proses pembahasan selanjutnya bersama Panitia Khusus dan Pemerintah Kota dapat menghasilkan peraturan yang tidak hanya bersifat formalitas, namun benar-benar aplikatif, mudah diterapkan, dan mampu memberikan manfaat yang nyata.
“Kita tidak hanya ingin memiliki peraturan karena keharusan hukum, tetapi kita ingin aturan ini benar-benar berfungsi untuk menata dan meningkatkan kesejahteraan para pedagang kaki lima, sehingga mereka dapat menjalankan usahanya dengan tertib, aman, dan sejahtera,” pungkasnya.
Penulis: Nia
