PROBOLINGGO (KASUARITV) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penetapan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 terkait Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. Pengesahan ini didasarkan pada hasil fasilitasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Probolinggo pada Senin (18/5).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Kusumawardhani. Turut hadir Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, yang didampingi Wakil Wali Kota, Ina Dwi Lestari. Kehadiran juga tercatat dari jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya. Dari total 30 anggota dewan, sebanyak 25 orang hadir, tiga orang berhalangan, dan dua orang belum hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah untuk dilaksanakan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo, Tri Atmojo Adip Susilo, dalam laporannya menyampaikan bahwa sejumlah penyempurnaan telah dilakukan, baik pada bagian konsideran maupun isi pasal dalam peraturan daerah ini. Perubahan ini difokuskan pada penguatan aspek pemberdayaan usaha mikro, yang mencakup pendataan, pola kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, hingga peningkatan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah kewajiban penyediaan ruang promosi dan pengembangan usaha mikro minimal 30 persen dari total luas area komersial yang tersedia di pusat perbelanjaan maupun infrastruktur publik strategis. Ketentuan teknis mengenai hal ini nantinya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota, yang mencakup fasilitas umum seperti terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, serta fasilitas publik lainnya sesuai kewenangan daerah.
Selain pengaturan ruang usaha, perubahan perda ini juga menyesuaikan aturan perizinan dengan standar nasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dalam aturan baru tersebut, legalitas usaha mikro kini diterapkan melalui mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko, yang mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku secara nasional.
Beberapa pasal juga telah disempurnakan dan disesuaikan dengan batasan kewenangan daerah, termasuk penghapusan ketentuan yang dinilai sudah tidak relevan, agar peraturan daerah ini selaras dan harmonis dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Berdasarkan proses pembahasan yang mendalam dan komprehensif, mulai dari pencermatan materi hingga sinkronisasi akhir, Pansus II meyakini hasil fasilitasi yang telah disempurnakan ini telah memenuhi aspek harmonisasi peraturan dan menjawab kebutuhan daerah, sehingga layak ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Tri Atmojo Adip Susilo.
Seluruh anggota DPRD yang hadir kemudian menyatakan persetujuan bulat terhadap rancangan peraturan daerah tersebut untuk disahkan.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, dalam tanggapan akhirnya menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Menurutnya, perubahan ini sangat krusial karena membawa dampak besar, baik dari sisi penyesuaian istilah, kriteria pengelompokan usaha, maupun kemudahan dalam perizinan. Salah satu perubahan signifikan adalah batasan modal usaha mikro.
“Dulu, batas maksimal modal untuk usaha mikro adalah Rp50 juta. Namun dalam aturan baru ini, usaha dengan modal hingga Rp1 miliar masih dikategorikan sebagai usaha mikro. Selain itu, proses pengurusan legalitas kini jauh lebih mudah dan cepat, cukup dengan mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB,” jelas dr. Aminuddin.
Pemerintah Kota juga berkomitmen untuk terus mendorong penyediaan ruang promosi bagi pelaku usaha mikro, termasuk penyediaan tempat pajang atau tampilan produk di lingkungan kantor-kantor perangkat daerah.
“Melalui perubahan peraturan daerah ini, kami berharap pengembangan usaha mikro di Kota Probolinggo dapat semakin meningkat, tumbuh lebih kuat, dan pada akhirnya mampu memperkokoh struktur perekonomian masyarakat kita,” pungkasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan kegiatan penandatanganan naskah keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama antara pihak DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo.
Penulis: Nia

