PROBOLINGGO (KASUARITV )– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama dengan agenda utama penetapan usulan inisiatif dari Komisi I, II, dan III, serta pengesahan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Keputusan ini menjadi langkah strategis untuk menentukan arah penyusunan regulasi daerah ke depan agar lebih terarah dan tepat sasaran.
Rapat berlangsung secara khidmat dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota, Hj. Ina Dwi Lestari, Ketua DPRD, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, Wakil Ketua I H. Abdul Mujib, Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani, seluruh anggota dewan, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen penting untuk mendukung keberhasilan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan mengikuti jadwal masa sidang yang telah ditetapkan, di mana saat ini tengah berlangsung Masa Sidang Kedua periode Mei hingga September, yang kemudian akan dilanjutkan ke Masa Sidang Ketiga hingga akhir tahun.
Menurutnya, penetapan dalam rapat ini lebih menekankan pada penentuan tema-tema besar yang akan dibahas. Beberapa isu seperti penanganan kejahatan sosial memang telah masuk dalam sorotan, namun materi tersebut dinilai belum cukup matang untuk dibahas secara mendalam pada tahap awal, sehingga rencananya akan dibawa ke dalam pembahasan lanjutan pada kesempatan berikutnya.
“Keputusan hari ini lebih kepada penetapan kerangka dan tema utama yang menjadi prioritas. Proses pembahasannya masih panjang dan memerlukan kerja keras serta kedalaman kajian dari Panitia Khusus masing-masing Rancangan Peraturan Daerah. Semuanya akan berjalan secara bertahap sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar dr. Aminuddin.
Lebih lanjut, ia menyoroti peran aktif DPRD dalam mendorong lahirnya regulasi berbasis inisiatif, khususnya untuk memperkuat sektor pariwisata. Ia menyampaikan bahwa peraturan induk di bidang tersebut sebenarnya sudah tersedia, namun saat ini dibutuhkan penyempurnaan pada aspek teknis agar penerapannya lebih efektif dan berdampak nyata.
Pariwisata sendiri merupakan salah satu dari tiga poros utama pembangunan Kota Probolinggo, di samping peran sebagai penyangga pelabuhan dan daerah transit. Jika dibandingkan dengan dua sektor lainnya yang telah memiliki penunjang memadai seperti Kawasan Bahari Tanjung Tembaga dan layanan kereta komuter, pengembangan pariwisata dinilai masih berjalan lambat dan hasilnya belum signifikan. Hal ini terlihat dari tingkat hunian hotel yang masih berkisar antara 25 hingga 30 persen saja.
“Kami menginginkan sektor pariwisata bisa tumbuh lebih cepat dan memberikan manfaat ekonomi yang luas. Potensinya besar, namun pergerakannya masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, kami sangat berharap dukungan regulasi dan inisiatif dari DPRD untuk mendorong kemajuan sektor ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menjelaskan bahwa perubahan Propemperda dilakukan demi menyesuaikan jadwal dengan kesiapan dokumen dan materi pembahasan masing-masing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ia mengakui bahwa ada sejumlah Raperda yang belum dapat diselesaikan pembahasannya pada masa sidang sebelumnya, yaitu periode Januari hingga April, sehingga diputuskan untuk dialihkan ke masa sidang berikutnya. Langkah ini diambil agar pembahasan berjalan lebih efektif, mendalam, dan tidak terburu-buru.
“Perubahan ini merupakan kesepakatan bersama hasil pembahasan menyeluruh. Ada beberapa Raperda yang dirasa belum matang atau dokumennya belum lengkap, sehingga kami sepakat untuk memindahkannya ke Masa Sidang Ketiga atau periode berikutnya agar hasilnya maksimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada Masa Sidang Ketiga yang berlangsung mulai Mei hingga Agustus mendatang, DPRD akan memusatkan perhatian pada pembahasan Raperda yang sudah dinyatakan siap, baik yang berasal dari usulan pemerintah daerah maupun yang merupakan inisiatif dari anggota dewan.
Syntha juga menegaskan prinsip penting dalam penyusunan aturan daerah, yaitu mengutamakan kualitas daripada kuantitas. Menurutnya, tidak semua permasalahan masyarakat harus diatur melalui Perda, karena semakin banyak aturan yang dibuat, semakin besar pula potensi pembatasan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan regulasi harus dilakukan secara selektif dan cermat.
“Bagi kami, kualitas jauh lebih penting daripada jumlah aturan. Jika tatanan kehidupan masyarakat sudah berjalan baik dan tertib, maka tidak perlu semua hal diatur secara kaku melalui Perda. Kami harus bijak dan selektif, sehingga aturan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat dan dibutuhkan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa beberapa Raperda lainnya saat ini masih dalam tahap proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Proses ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa substansi aturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di tingkat nasional. Selain itu, DPRD juga terus melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat guna memperkuat landasan hukum serta memastikan relevansi setiap rancangan aturan yang disusun.
Di akhir keterangannya, ia menegaskan komitmen DPRD untuk terus membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan publik. Kerja sama ini diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, baik dalam aspek pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, maupun perbaikan taraf kesejahteraan.
Setelah seluruh rangkaian penyampaian pendapat dan persetujuan dari para anggota dewan, rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara. Penandatanganan ini menandai pengesahan resmi atas penetapan inisiatif komisi dan perubahan Propemperda Kota Probolinggo.
Dengan telah ditetapkannya rencana kerja legislasi ini, diharapkan seluruh proses pembentukan peraturan daerah di Kota Probolinggo dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan mampu menjawab berbagai tantangan serta kebutuhan riil masyarakat di masa mendatang.
Penulis: Nia

