VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

DPRD Kota Probolinggo Siap Bahas 14 Raperda Sepanjang 2026, Wali Kota Harapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah


PROBOLINGGO (KASUARITV) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo secara resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, bersama pimpinan DPRD Kota Probolinggo pada Rabu (6 Mei 2026).

 

Jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibagi ke dalam tiga periode masa sidang, yaitu Masa Sidang II pada Januari hingga April, Masa Sidang III pada Mei hingga Agustus, serta Masa Sidang I yang berlangsung mulai September hingga Desember mendatang. Secara keseluruhan, terdapat 14 Raperda yang direncanakan akan dibahas sepanjang tahun 2026 ini, sedikit meningkat dibandingkan tahun sebelumnya di mana sebanyak 13 Peraturan Daerah telah berhasil disahkan.

 

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menjelaskan bahwa perubahan dalam Propemperda ini dilakukan sebagai penyesuaian karena sejumlah rancangan aturan belum dapat diselesaikan pembahasannya pada Masa Sidang II. Oleh karena itu, materi tersebut dialihkan untuk dibahas pada Masa Sidang III mendatang.

 

“Penetapan perubahan ini menjadi pintu gerbang dimulainya pembahasan Raperda secara mendalam. Mengingat ada beberapa rancangan yang belum sempat dibahas pada periode sebelumnya, maka kami sepakat untuk memindahkannya ke Masa Sidang III. Langkah ini tentunya memerlukan persetujuan dari seluruh anggota dewan dalam sidang paripurna hari ini,” ujar Syntha.

 


Usai rapat, Syntha menambahkan bahwa untuk periode Mei hingga Agustus mendatang, setidaknya ada tiga Raperda yang dinyatakan sudah siap untuk dibahas secara intensif, baik yang berasal dari usulan pemerintah daerah maupun inisiatif anggota DPRD. Ketiga rancangan tersebut adalah Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Ketiga dokumen ini dinilai sudah memenuhi syarat karena telah lolos tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Dalam kesempatan tersebut, Syntha juga menegaskan prinsip penting dalam penyusunan regulasi daerah, yaitu mengutamakan kualitas daripada kuantitas. Menurutnya, pembentukan aturan sebaiknya dilakukan secara selektif karena setiap regulasi yang dibuat berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat.

 

“Semakin banyak peraturan yang dibuat, semakin banyak pula hal yang mengikat masyarakat. Padahal, jika tatanan kehidupan berjalan dengan baik dan tertib, sebenarnya tidak diperlukan aturan tambahan. Kehadiran regulasi berarti ada pembatasan yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, kami selalu melakukan penyaringan yang ketat terhadap setiap usulan Raperda yang masuk, agar yang disahkan benar-benar diperlukan dan bermanfaat,” jelasnya.

 

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menyambut baik rencana pembahasan tersebut. Ia menyadari bahwa perjalanan dari sebuah rancangan hingga menjadi peraturan daerah yang sah memerlukan proses yang panjang dan kajian yang mendalam. Ia pun menilai positif adanya inisiatif yang datang dari pihak legislatif karena dinilai sangat bermanfaat bagi kemajuan pemerintah daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Khususnya untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Aminuddin memiliki harapan besar agar aturan tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan sektor ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah.

 

“Kami menyikapi hal ini dengan pandangan yang sangat positif. Berbagai usulan dari DPRD tentunya bertujuan baik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan warga. Khusus untuk rancangan peraturan di bidang pariwisata, kami berharap nantinya dapat menjadi pendorong utama bagi poros perekonomian Kota Probolinggo agar tumbuh lebih pesat,” ujarnya.

 

Rapat paripurna yang ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan penetapan serta Berita Acara perubahan Propemperda Tahun 2026 ini dihadiri pula oleh Wakil Wali Kota Probolinggo, Hj. Ina Dwi Lestari, seluruh anggota DPRD, serta para pejabat tinggi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

 

Penulis: Nia

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>