PROBOLINGGO (KASUARITV )– DPRD Kota Probolinggo resmi memulai tahap pembahasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Paripurna pada Senin (18/5/2026), yang beragendakan penyampaian pemandangan umum dari seluruh fraksi terhadap materi Raperda Tahun 2026, sekaligus penyampaian pendapat Wali Kota atas dua Raperda inisiatif yang diusulkan oleh Dewan. Pembahasan ini menjadi langkah awal penyusunan regulasi yang menyentuh langsung berbagai sektor krusial, mulai dari penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), pengembangan pariwisata, hingga peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) untuk Raperda PKL, Muchlas Kurniawan, menjelaskan bahwa dari ketiga rancangan aturan yang dibahas, satu di antaranya merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah, yakni Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di kawasan Pusat Kegiatan Niaga (PKN). Sementara itu, dua Raperda lainnya merupakan usulan atau inisiatif murni dari DPRD, yang masing-masing mengatur tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
"Rapat paripurna kemarin berkaitan erat dengan pembahasan ketiga Raperda tersebut. Satu dari pemerintah daerah mengatur soal PKL di kawasan PKN, sedangkan dua lainnya merupakan inisiatif dewan yang membahas tata kelola pariwisata dan kesejahteraan sosial," ungkap Muchlas.
Ia menambahkan, untuk memperdalam materi dan menyempurnakan isi aturan, DPRD telah membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) yang masing-masing bertugas menangani satu bidang Raperda tersebut. Susunan dan struktur kepemimpinan dalam pansus ini telah ditetapkan melalui hasil rapat internal DPRD yang dilaksanakan sebelumnya.
Sebagai ketua pansus yang memimpin pembahasan regulasi terkait PKL, Muchlas menegaskan bahwa arah kebijakan dalam aturan baru ini tidak hanya berfokus pada penertiban atau pengaturan lokasi semata. Lebih dari itu, regulasi ini dirancang untuk menyentuh aspek pemberdayaan agar keberadaan pedagang kaki lima dapat selaras dengan tata kota sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Jika kita berbicara mengenai PKL, harapan kami kepada pemerintah adalah jangan hanya terpaku pada penertiban. Di dalam peraturan ini nantinya harus ada muatan pemberdayaan yang nyata. Mulai dari pembinaan, pelatihan keterampilan usaha, pemberian dukungan sarana, hingga berbagai upaya lain agar para pedagang dapat berkembang, maju, dan usahanya lebih tertata," tegasnya.
Menurut Muchlas, berbagai pasal dan poin materi dalam rancangan peraturan tersebut masih akan terus dikaji dan disempurnakan melalui serangkaian pembahasan teknis bersama anggota pansus, perangkat daerah terkait, serta pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah agar regulasi yang dihasilkan nanti benar-benar mampu memberikan solusi bagi para pedagang sekaligus mendukung keindahan dan ketertiban tata kota.
DPRD Kota Probolinggo berharap, ketiga peraturan daerah yang sedang disusun ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kokoh. Aturan ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah, memajukan sektor pariwisata, meningkatkan jaminan kesejahteraan sosial masyarakat, serta mewujudkan penataan dan pemberdayaan PKL yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Penulis: Nia

