VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

HARI KEBANGKITAN NASIONAL 2026. PKN Serukan “Merdeka dari Korupsi”, Ajak Rakyat Bangkit Lawan Mafia Anggaran

Bekasi, KASTV — Rabu, 20 Mei 2026
Memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026, Pemantau Keuangan Negara (PKN) bersama jaringan Sahabat Anti Korupsi menyerukan gerakan nasional melawan korupsi sebagai bentuk perjuangan kemerdekaan era modern.

PKN menilai praktik korupsi telah menjadi bentuk “penjajahan gaya baru” yang merampas hak ekonomi rakyat melalui penyalahgunaan anggaran negara.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH MH, menegaskan bahwa semangat perjuangan Budi Utomo 1908 harus kembali dihidupkan dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini.

“Jika dahulu bangsa ini melawan penjajahan kolonial, maka hari ini rakyat harus bersatu melawan mafia korupsi yang menggerogoti uang negara dan memiskinkan rakyat secara sistematis,” tegas Patar dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Menurut PKN, terdapat kesamaan semangat antara gerakan kebangkitan nasional dan perjuangan antikorupsi masa kini. Jika Budi Utomo menggunakan pendidikan, kecerdasan, dan kesadaran hukum sebagai alat perjuangan, maka PKN mengadopsi strategi serupa melalui pemanfaatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Melalui mekanisme sengketa informasi publik, PKN mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBN dan APBD secara mandiri.

Ratusan Sengketa Informasi, Mayoritas Dimenangkan
Dalam lembar fakta yang disampaikan kepada media, PKN menyebut telah mengajukan ratusan sengketa informasi terhadap berbagai badan publik di Indonesia, mulai dari pemerintah daerah, dinas, rumah sakit daerah, hingga BUMN dan BUMD.

Lebih dari 80 persen perkara tersebut diklaim dimenangkan oleh PKN di Komisi Informasi, baik tingkat provinsi maupun pusat. Putusan itu membuka akses publik terhadap dokumen anggaran yang sebelumnya tertutup.

Beberapa kemenangan penting antara lain terkait keterbukaan dana desa, dokumen pengadaan barang dan jasa, kontrak proyek pemerintah, hingga laporan perjalanan dinas.

PKN juga menyebut sejumlah perkara berhasil dipertahankan hingga tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung.

Investigasi Lapangan dan Laporan Korupsi
Tak berhenti pada pembukaan dokumen, PKN mengaku melakukan audit sosial dan investigasi lapangan untuk mencocokkan data anggaran dengan kondisi fisik proyek di lapangan.

Dari hasil investigasi tersebut, hampir 50 kasus dugaan korupsi telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan. Sejumlah kasus disebut telah masuk tahap penyidikan, persidangan, hingga menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Raih 7 Piagam Penghargaan Negara
Atas kontribusi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, PKN mengaku telah menerima tujuh piagam penghargaan dari institusi negara dan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penghargaan tersebut berasal dari berbagai institusi, antara lain Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, pemerintah daerah, hingga sejumlah kepolisian daerah dan kepolisian resor di berbagai wilayah Indonesia.

Saat ini, PKN juga menyatakan terdapat sedikitnya 10 laporan dugaan korupsi hasil investigasi mereka yang masih berjalan pada tahap penyidikan di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Timur dan beberapa provinsi lainnya.

PKN mengajak masyarakat untuk tidak lagi menjadi penonton pasif dalam pengawasan keuangan negara.

“Menjadi nasionalis di era digital berarti berani memantau, mempertanyakan, dan mengawal setiap rupiah uang negara. Korupsi adalah kolonialisme gaya baru, dan rakyat memiliki hak konstitusional untuk melawannya,” ujar Patar.

Informasi dan dokumentasi kegiatan PKN dapat diakses melalui portal resmi organisasi di
pknri.com⁠�

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
Patar Sihotang SH MH
Ketua Umum
WA: 0821-1318-5141.      (Azir Tim PKN)
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>