FOPEPMA Sultra Kecam Pemkot Kendari Terkait Polemik Pelantikan Kepsek: "Hentikan Pembohongan Publik!"

 

Foto: Ilustrasi, Iya, tapi orangnya (Kepala Sekolah) belum dikembalikan ke jabatan semula. Padahal SK pembatalan itu sudah keluar dan ditandatangani sejak tanggal 15 April. Ini sangat aneh dan janggal," bisik sumber A1 tersebut kepada awak media. Jumat,(22/5/2026)

​KENDARI, KASUARITV.COM – Forum Pemuda dan Pelajar Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FOPEPMA SULTRA) melayangkan kecaman keras terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Kecaman ini dipicu oleh karut-marutnya polemik pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) yang dinilai penuh kejanggalan, menabrak regulasi, dan terindikasi kuat melakukan pembohongan publik.

​Meski Surat Keputusan (SK) pembatalan pelantikan dikabarkan telah resmi diterbitkan sejak tanggal 15 April, hingga kini pejabat Kepala Sekolah yang bersangkutan dilaporkan belum juga dikembalikan ke posisi semula. Kondisi ini memicu gelombang pertanyaan dan mencederai integritas birokrasi pendidikan di Kota Kendari.

​Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun dari Informan A1 di lingkaran birokrasi yang enggan disebutkan namanya, polemik ini mencuat karena adanya jurang pemisah yang lebar antara kebijakan di atas kertas dengan eksekusi nyata di lapangan.

​"Iya, tapi orangnya (Kepala Sekolah) belum dikembalikan ke jabatan semula. Padahal SK pembatalan itu sudah keluar dan ditandatangani sejak tanggal 15 April. Ini sangat aneh dan janggal," bisik sumber A1 tersebut kepada awak media.

​Keterangan dari informan kunci ini mempertegas adanya unreasonable delay atau penundaan sepihak yang tidak masuk akal dari pihak Pemkot Kendari. Secara hukum administrasi negara, ketika SK pembatalan formal telah resmi diterbitkan, posisi jabatan harus segera dikembalikan seketika itu juga demi kepastian hukum dan stabilitas proses belajar mengajar di sekolah.

​Merespons mandeknya eksekusi SK yang sengaja diulur-ulur tersebut, FOPEPMA Sultra mendesak Pj Wali Kota Kendari dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari untuk segera menghentikan retorika yang menyesatkan masyarakat.

​Tuntutan Transparansi: FOPEPMA Sultra meminta Pemkot membuka ruang informasi selebar-lebarnya terkait alasan penundaan pengembalian jabatan Kepsek.

​Dugaan Maladministrasi & 'Main Mata': Penundaan eksekusi SK yang berlarut-larut sejak pertengahan April memperkuat dugaan adanya kepentingan terselubung atau praktik maladministrasi di tubuh Pemkot Kendari.

​Dampak Psikologis Sekolah: Ketidakpastian kepemimpinan ini dinilai mengganggu iklim kerja guru dan fokus belajar siswa secara psikologis.

​FOPEPMA Sultra menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika Pemkot Kendari tetap bungkam dan tidak segera mengembalikan hak jabatan Kepala Sekolah yang sah sesuai SK pembatalan, gerakan moral dan aksi massa yang lebih besar dipastikan akan bergejolak di ibu kota provinsi.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dikmudora Kota Kendari terkait alasan mandeknya eksekusi SK pembatalan per tanggal 15 April tersebut. (Jarot)


Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>