VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Diduga Kemplang PPN, Kanwil DJP Jatim II Didesak Transparan Audit CV Suci Jaya Abadi

SIDOARJO || KASTV  - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II resmi menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pengemplangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh CV Suci Jaya Abadi. Kendati otoritas perpajakan dilaporkan telah menerjunkan tim ke lapangan, pihak pelapor mendesak adanya transparansi dan hasil konkret atas audit investigatif tersebut.

​Kasus yang membelit perusahaan produsen daging ayam olahan Mechanically Deboned Meat (MDM) di Kabupaten Sidoarjo ini mencuat pasca Kanwil DJP Jatim II menerbitkan surat resmi nomor S-492/WPJ.24/2026 tertanggal 13 Mei 2026. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil DJP Jatim II, Arridel Mindra, menyatakan bahwa pengaduan yang dilayangkan pada 23 April 2026 lalu kini tengah diproses sesuai koridor hukum perpajakan.

​Perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Sidoarjo selaku pelapor, DS, mengonfirmasi bahwa pihak DJP sebenarnya telah bergerak melakukan tindakan awal. Berdasarkan informasi internal yang ia terima, tim penindak telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi operasional perusahaan. Namun, DS menyayangkan minimnya keterbukaan mengenai hasil dari turun lapangan tersebut.

​"Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak Kanwil DJP Jatim II kepada kami, tim mereka memang sudah melakukan sidak dan turun langsung ke lapangan. Namun, kami sendiri tidak paham dan tidak tahu bagaimana hasilnya setelah sidak itu dilakukan, karena selaku pelapor kami tidak dilibatkan atau diikutsertakan dalam prosesnya," ujar DS kepada media, Rabu (20/5/2026).

​Lantaran tidak adanya kejelasan output dari sidak tersebut, DS mendesak agar DJP Jatim II segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan mengumumkan perkembangannya demi menjaga akuntabilitas publik.

​"Kami berharap Kanwil DJP Jatim II tidak sekadar formalitas. Harus ada audit lapangan yang mendalam agar dugaan pengemplangan PPN ini mendapat titik terang dan tidak menguap begitu saja," tegas DS.

​Sengkarut masalah yang menyeret CV Suci Jaya Abadi ternyata tidak berhenti pada sektor perpajakan. Perusahaan tersebut juga disinyalir belum mengantongi dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang valid.

​Operasional produksi daging ayam olahan mereka diduga kuat menabrak sejumlah regulasi tata niaga domestik. DS menambahkan, ada indikasi pelanggaran serius yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

​Aksi pengawalan kasus oleh elemen masyarakat ini memiliki legitimasi hukum yang kuat. Partisipasi publik dalam mengawal potensi kerugian negara dijamin oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana. Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberi hak bagi masyarakat untuk memantau progres kasus hukum yang berdampak pada penerimaan kas negara.

​Jika dugaan pengemplangan PPN ini terbukti di meja hijau, CV Suci Jaya Abadi terancam sanksi pidana dan denda yang berat. Berdasarkan Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tindakan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut diancam sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, korporasi dapat dikenai denda minimal dua kali lipat dari jumlah pajak yang terutang.

​Di sisi lain, Kanwil DJP Jatim II melalui surat balasannya menegaskan komitmen untuk memproses laporan ini secara akuntabel melalui mekanisme internal. Otoritas pajak menyatakan aduan masyarakat ini merupakan bentuk kontrol sosial konstruktif yang mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

​Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh tim redaksi demi keberimbangan berita. Saat media ini melakukan konfirmasi kepada Pita, selaku Asisten terkait, guna mempertanyakan poin-poin krusial dari hasil sidak tersebut, pihak yang bersangkutan enggan memberikan rincian lebih detail. Pita mengarahkan agar seluruh pertanyaan dan koordinasi media dialihkan langsung kepada Bapak Karsita selaku Humas yang menjadi corong resmi informasi media.

​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), redaksi Kasuaritv.com berkomitmen memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terlapor maupun instansi terkait untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi demi keberimbangan informasi di ruang publik. (Redaksi)

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>