![]() |
| Foto: Ilustrasi Maladministrasi. Minggu, (17/5/2026) |
Tambrauw, kasuaritv.com _ Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto membawa harapan besar bagi peningkatan gizi generasi bangsa dan pemberdayaan ekonomi lokal. Namun, di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, program ini justru diwarnai tanda tanya besar bahkan sebelum resmi berjalan.
Ketidaksinkronan antara klaim kesiapan operasional Satgas MBG Tambrauw dan realita di lapangan memicu kritik tajam dari Forum Aktivis Hukum Indonesia. Robi Anggara, perwakilan forum tersebut, mencium aroma maladministrasi dan potensi sabotase anggaran.
Bartholomeus Asem, S.Pi., MP, Sekretaris Satgas MBG Tambrauw, dalam pernyataan sebelumnya menyatakan bahwa Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kebar Timur sudah 100 persen siap beroperasi. Kesiapan ini mencakup bangunan, fasilitas, tenaga kerja lokal, hingga pasokan bahan pangan yang diklaim sepenuhnya diambil dari masyarakat sekitar.
Narasi yang dibangun menekankan manfaat ganda program: pemenuhan gizi anak sekaligus pendongkrak ekonomi masyarakat melalui penyerapan pangan lokal. Satgas bahkan meyakinkan publik bahwa hanya komoditas susu dan telur yang dipasok dari luar Tambrauw.
Namun, Forum Aktivis Hukum Indonesia membongkar fakta yang bertolak belakang. Investigasi lapangan menunjukkan beberapa poin krusial yang mengganjal:
Status Hukum SPPG Kabur: Tidak ada penjelasan transparan mengenai badan hukum pengelola Dapur SPPG Kebar Timur. Ketidakjelasan ini mencakup siapa yang membangun dan siapa yang mengerjakan, apakah yayasan atau instansi tertentu. Padahal, istilah "SPPG" seharusnya menandakan fasilitas yang telah melewati verifikasi ketat Badan Gizi Nasional (BGN).
Dugaan Tanpa Izin LHSH: Investigasi mengindikasikan bahwa Dinas Kesehatan Tambrauw belum mengeluarkan Laporan Hasil Hygiene Sanitasi (LHSH), yang menjadi dasar verifikasi operasional dari BGN. Tanpa LHSH, klaim kesiapan dapur dinilai tidak berdasar.
Pangan Pokok Masih Dipasok dari Luar: Berlawanan dengan klaim Satgas, bahan makanan pokok seperti beras dan bahkan mie instan ternyata masih didatangkan dari Kota Sorong dan Manokwari. Hal ini jelas mencederai semangat awal program MBG untuk memberdayakan petani dan UMKM lokal Tambrauw.
Robi Anggara dengan tegas menyayangkan sikap oknum ASN di Satgas MBG Tambrauw yang menyebarkan informasi tidak benar ini. Ia menilai ada upaya sistematis untuk menutupi realita lapangan demi memuluskan praktik korupsi anggaran MBG yang belum berjalan.
Robi juga menyoroti pemahaman Satgas terhadap SOP. Tugas Satgas MBG di daerah seharusnya terbatas pada hal-hal administratif dan fasilitatif, seperti:
Pendataan penerima manfaat.
Koordinasi antar dinas.
Fasilitasi lokasi dapur dan permudah perizinan UMKM.
Pemetaan logistik.
"Tugas Satgas itu mendata, bukan memutuskan dan mengatur," tegas Robi.
Keterlibatan Satgas yang terlalu jauh dalam urusan vendor dan kuota pasokan memicu dugaan adanya konflik kepentingan dan "permainan" dengan pihak ketiga dari luar daerah.
Mengingat program MBG ini merupakan program strategis nasional dengan anggaran besar, Forum Aktivis Hukum Indonesia mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk turun tangan. Robi meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera menurunkan tim investigasi khusus ke lapangan untuk memeriksa fisik bangunan, legalitas SPPG, serta aliran perencanaan anggaran operasional dapur.
Fakta bahwa program baru mau berjalan membuat langkah pencegahan (preventive action) menjadi sangat berharga. Robi juga meminta Pj Bupati Tambrauw untuk bersikap tegas dengan mencopot oknum ASN yang terindikasi bermain dan menyebarkan hoaks ke publik.
"Amanah mulia Presiden Prabowo harus dijaga. Program MBG harus berjalan sesuai hati nurani—dari rakyat, oleh rakyat, dan kembali ke rakyat—bukan menjadi ladang korupsi bagi oknum yang haus anggaran," pungkas Robi.
Sampai berita ini diturunkan media masih berusaha mengkonfirmasi satgas MBG Kab. Tambrauw (red)
