VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Demo Penolakan Pergub No. 2 Tahun 2026, JWI Aceh Singkil Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis


Aceh Singkil, KASTV - Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Aceh Singkil mengecam keras dugaan tindakan represif, intimidasi, hingga perampasan alat kerja terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5/2026).

Sekretaris JWI Aceh Singkil, M. Yantoro, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan ancaman nyata terhadap demokrasi. Pernyataan itu disampaikan menyusul beredarnya laporan dari sejumlah media dan media sosial terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan di lokasi aksi.

“Intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan aparat tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers,” tegas Yantoro kepada awak media, Sabtu (16/5/2026).

JWI Aceh Singkil juga mendesak Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, untuk segera mengusut tuntas dugaan kekerasan dan intimidasi tersebut serta memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang terlibat.

Menurut Yantoro, tindakan memaksa wartawan menghapus dokumentasi liputan merupakan bentuk penyensoran yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas menyebutkan tidak boleh ada penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers. Sementara itu, pihak yang menghambat kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kericuhan terjadi saat aparat kepolisian membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA di halaman Kantor Gubernur Aceh.

Salah satu jurnalis yang diduga mengalami intimidasi adalah Dani Randi dari CNN Indonesia. Saat kericuhan berlangsung, Dani mengaku didatangi sejumlah aparat berpakaian preman yang menuduh dirinya sebagai bagian dari massa aksi. Meski telah menunjukkan kartu identitas pers, alat kerjanya sempat dirampas dan ia diminta menghapus foto serta video dokumentasi yang telah direkam.

Menurut pengakuannya, alat kerja tersebut baru dikembalikan setelah salah satu aparat mengenalinya sebagai wartawan yang kerap meliput di Polresta Banda Aceh. Namun, setelah alat kerjanya dikembalikan, Dani mengaku masih dipaksa menghapus dokumentasi kericuhan dan diminta segera meninggalkan lokasi.

Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga dilaporkan mengalami tekanan serupa saat meliput proses pembubaran massa di sekitar Kantor Gubernur Aceh.

“Wartawan hadir untuk kepentingan publik dan menyampaikan fakta kepada masyarakat. Jangan jadikan jurnalis sebagai musuh saat menjalankan tugas peliputan. Ini merupakan bentuk ancaman terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam negara demokrasi,” tutup Yantoro.     (PT)
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>