VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Bapemperda DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo Bahas Penyempurnaan PROPEMPERDA 2026


PROBOLINGGO (KASUARI TV) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Kota Probolinggo pada Senin (4 Mei 2026). Pertemuan tersebut secara khusus membahas usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026, sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan telah siap dan matang sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.

 

Kegiatan yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif ini difokuskan pada penyamaan pandangan serta peninjauan kembali terhadap usulan Raperda, baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun dari inisiatif DPRD. Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa setiap rancangan aturan yang masuk dalam daftar prioritas PROPEMPERDA benar-benar memenuhi syarat kelengkapan administrasi serta memiliki landasan substansi yang kuat.

 

Anggota DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PPP, H. Zainul Fatoni, S.H.I., menegaskan bahwa tugas utama Bapemperda adalah menyaring dan memastikan kesiapan seluruh Raperda sebelum dibahas lebih mendalam. Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah tersedianya bahan kajian yang memadai serta telah menyelesaikan proses harmonisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ia menjelaskan perbedaan persyaratan dokumen antara rancangan peraturan baru dengan rancangan perubahan aturan yang sudah ada. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyusunan Raperda perubahan tidak selalu mewajibkan adanya naskah akademik, namun tetap harus dilengkapi dengan kajian yang menjadi dasar pertimbangan penyusunannya. Sementara untuk Raperda yang bersifat baru, penyusunan naskah akademik adalah syarat yang wajib dipenuhi.

 

“Tugas kami di Bapemperda adalah memastikan seluruh Raperda, baik dari eksekutif maupun inisiatif dewan, benar-benar siap untuk dibahas. Syarat utamanya adalah adanya kajian pendukung. Khusus untuk Raperda perubahan, memang tidak diwajibkan memiliki naskah akademik, namun kajiannya tetap harus ada. Hal ini berbeda dengan Raperda baru yang secara ketat mewajibkan kelengkapan naskah akademik,” jelas Zainul.

 


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa untuk Masa Sidang III yang berlangsung mulai April hingga Agustus 2026, pihaknya ingin memastikan seluruh program penyusunan peraturan daerah dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak mengalami penundaan atau pergeseran waktu lagi. Oleh karena itu, verifikasi kesiapan dokumen dan substansi dilakukan secara ketat, termasuk memastikan seluruh persyaratan dari pihak pemerintah daerah telah terpenuhi dengan baik.

 

“Kami ingin memastikan seluruh program penyusunan peraturan daerah pada masa sidang ketiga ini berjalan lancar dan tuntas sesuai jadwal, sehingga tidak ada lagi pergeseran waktu. Untuk itu, kami pastikan seluruh persiapan, baik dari sisi legislatif maupun eksekutif, sudah benar-benar siap,” tegasnya.

 

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi antara legislatif dan eksekutif terkait penyesuaian PROPEMPERDA. Harapannya, setiap aturan yang dihasilkan nantinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.

 

Dengan adanya sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo, diharapkan proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat di daerah.

 

Penulis: Nia

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>