VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

PKN Tetapkan “CARI – TEMUKAN – LAPORKAN” Sebagai Doktrin Nasional Pengawasan Keuangan Negara

 

​BEKASI, 5 Mei 2026 – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi menetapkan semboyan “CARI – TEMUKAN – LAPORKAN” sebagai doktrin perjuangan dan pedoman operasional organisasi. Keputusan ini diambil untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam mengawal dan mengawasi pengelolaan keuangan negara di seluruh Indonesia.

​Penetapan semboyan ini merupakan hasil keputusan bulat dalam Rapat Gabungan Pengurus PKN yang diselenggarakan pada 5 Mei 2026, yang dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus pusat dan daerah.

​Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH., menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk mentransformasi partisipasi publik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi gerakan yang lebih sistematis.

​“Semboyan ‘CARI – TEMUKAN – LAPORKAN’ bukan sekadar slogan, melainkan bentuk konkret peran masyarakat dalam mengawal keuangan negara. Ini adalah gerakan nyata yang berbasis hukum, yang mendorong keberanian masyarakat untuk turut menjaga integritas keuangan negara dari tingkat pusat hingga daerah,” ujar Patar Sihotang.

PKN menekankan bahwa efektivitas pengawasan keuangan negara tidak boleh hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Keterlibatan aktif masyarakat adalah kunci. Melalui doktrin baru ini, PKN mengajak masyarakat untuk:

​Aktif mencari: Mencari informasi dan data terkait pengelolaan keuangan negara secara mandiri.

​Objektif menemukan: Mengidentifikasi dugaan penyimpangan berdasarkan bukti yang kuat dan objektif.

​Bertanggung jawab melaporkan: Menyampaikan temuan kepada pihak berwenang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Langkah strategis ini memiliki legitimasi hukum yang kokoh, merujuk pada:

​Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, PKN akan mengintegrasikan semboyan “CARI – TEMUKAN – LAPORKAN” ke dalam dokumen resmi organisasi, termasuk perubahan pada Akta Pendirian, Anggaran Dasar (AD), serta Anggaran Rumah Tangga (ART). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa doktrin ini menjadi napas perjuangan dan arah kebijakan organisasi di masa depan.

​PKN berkomitmen penuh untuk terus mendorong transparansi, mengawal laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan, serta berkolaborasi dengan berbagai elemen bangsa demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) adalah organisasi masyarakat yang berfokus pada pengawasan keuangan negara. PKN berkomitmen mendorong transparansi publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas melalui edukasi serta pendampingan masyarakat.

​Isi Kontak Media: Pastikan untuk mengisi bagian [Masukkan...] dengan informasi kontak yang aktif agar jurnalis dapat menghubungi Anda jika mereka tertarik untuk meliput.

​Distribusi: Saat mengirimkan siaran pers ini ke media (melalui email), gunakan subjek email yang menarik, contohnya: PRESS RELEASE: PKN Luncurkan Doktrin “CARI – TEMUKAN – LAPORKAN” untuk Pengawasan Keuangan Negara.

​Foto: Jika ada, lampirkan foto kegiatan rapat atau foto Ketua Umum PKN yang relevan untuk meningkatkan peluang siaran pers dimuat oleh media.

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>