VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

Abdul Mujib: Penataan Kota Harus Berkeadilan, Jangan Hilangkan Mata Pencaharian Pedagang Kecil


PROBOLINGGO (KASUARITV )– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD kembali menjadi sorotan utama, khususnya yang mengatur mengenai penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan perlindungan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang berlangsung pada Selasa (19/05/2026), Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, H. Abdul Mujib, menegaskan bahwa setiap kebijakan penataan kawasan yang diambil tidak boleh mengorbankan atau mematikan sumber penghidupan warga masyarakat kecil.

 

Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah catatan kritis mendalam terhadap materi raperda yang sedang dibahas. Fokus utama catatan tersebut adalah terkait strategi pemerintah daerah dalam menata kawasan perdagangan rakyat serta jaminan keberlangsungan usaha bagi para pedagang kaki lima.

 

Menurut Abdul Mujib, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa program revitalisasi pasar maupun relokasi tempat usaha seringkali memunculkan masalah baru. Hal ini disebabkan karena tidak semua pedagang yang terdampak mendapatkan tempat usaha baru yang layak, terjangkau, maupun memiliki nilai strategis yang sama dengan lokasi sebelumnya. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah memastikan bahwa setiap kebijakan penataan yang disusun benar-benar berpihak dan melindungi kepentingan masyarakat kecil.

 

"Prinsipnya sederhana, penataan kawasan harus tetap memberikan ruang hidup yang layak bagi pedagang kecil. Jangan sampai niat baik revitalisasi atau penataan kota justru berujung menghilangkan mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari usaha tersebut," tegas Abdul Mujib dalam pemaparannya.

 

Lebih jauh ia menjelaskan, tantangan yang dihadapi para pedagang saat ini tidak hanya berkisar pada persoalan lokasi usaha semata. Masalah mendasar lainnya yang kerap menjadi kendala adalah keterbatasan modal, kualitas produksi barang dagangan, hingga sulitnya akses pemasaran. Berbagai hal tersebut menjadi tantangan berat bagi pelaku usaha mikro di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat dan dinamis.

 


Selain mengatur soal lokasi, Fraksi PKB juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat aspek pemberdayaan dalam peraturan daerah tersebut. Mulai dari penyediaan skema bantuan modal usaha, pelatihan peningkatan keterampilan dan mutu produk, hingga penyusunan data dan pendataan PKL secara menyeluruh, akurat, dan terbarukan. Menurutnya, basis data yang jelas sangat penting agar berbagai program bantuan atau kebijakan pemerintah nantinya dapat tepat sasaran, tepat guna, dan berkelanjutan.

 

"Data mengenai jumlah, sebaran, dan kondisi para pedagang harus jelas dan akurat, serta diperbarui secara berkala. Hal ini penting agar pemerintah memiliki dasar yang kuat dan valid dalam menentukan kebijakan maupun menyalurkan bantuan, sehingga tidak ada yang terlewat atau salah sasaran," katanya.

 

Dalam forum paripurna tersebut, Abdul Mujib juga menekankan pentingnya sikap objektif dari pemerintah daerah dalam proses pendataan maupun penetapan status keberadaan para pedagang. Ia berharap regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya mengedepankan aspek ketertiban umum dan keindahan kota semata, tetapi juga menempatkan perlindungan ekonomi masyarakat kecil sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan daerah yang berkeadilan.

 

Keseimbangan antara kebutuhan penataan kota dan keberlangsungan ekonomi rakyat menjadi poin krusial yang harus terus dijaga oleh pemerintah. Tujuannya agar pembangunan kota tidak menimbulkan dampak sosial negatif atau kesenjangan yang melemahkan ekonomi masyarakat lapisan bawah.

 

Pembahasan Raperda inisiatif DPRD ini merupakan bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dan legislatif untuk menyempurnakan tata kelola kawasan perkotaan, sekaligus memperkuat pondasi ekonomi kerakyatan yang tangguh dan berkeadilan di Kota Probolinggo.

 

Penulis: Nia

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>