VIDEO TERBARU

LIVE STREAMING MAKKAH

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Seluruh Nusantara - Makkah Live HD Sekarang Tersedia!
SUBSCRIBE KASUARI TV INDONESIA

DPRD Sahkan Perubahan Perda Usaha Mikro: Siapkan Ruang Usaha 30 Persen dan Perizinan Cepat Lewat Layanan Drive Thru

 


PROBOLINGGO (KASUARITV) – Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo digelar di Ruang Sidang Utama pada Senin (18/05/2026), dengan agenda utama penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda ini merupakan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, yang berisi usulan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.

 

Pembahasan ini menjadi langkah strategis penting bagi Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD dalam rangka memperkuat landasan regulasi yang berpihak kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seiring dengan dinamika dan perkembangan ekonomi daerah yang terus berkembang.

 

Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menjelaskan bahwa perubahan peraturan daerah ini dilakukan terutama untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Lebih dari sekadar penyesuaian istilah atau aturan, perubahan ini bertujuan mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan dan daya saing usaha mikro di Probolinggo.

 

"Intinya, penyesuaian ini dilakukan agar selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban penyediaan ruang sekitar 30 persen khusus untuk pengembangan dan promosi UMKM di berbagai fasilitas umum maupun pusat keramaian yang ada di Kota Probolinggo," ujar dr. Aminuddin.

 

Sebagai bentuk implementasi awal dari aturan yang sedang disempurnakan ini, Pemerintah Kota mulai memfasilitasi penyediaan tempat pajang atau ruang display produk-produk unggulan UMKM di sejumlah lokasi strategis dan pusat keramaian. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pemasaran produk lokal.

 

"Ini adalah langkah nyata kami dalam menyesuaikan diri dengan aturan pemerintah maupun perda baru yang akan ditetapkan tahun 2026 ini. Harapannya, perubahan regulasi ini membawa dampak positif yang besar bagi pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mikro kita," tegasnya.

 

Selain soal ruang usaha, Wali Kota juga menyoroti kemudahan birokrasi yang kini terus dipercepat dan disederhanakan. Pemkot Probolinggo telah menghadirkan inovasi layanan perizinan berbasis drive-thru, yang disebut sebagai satu-satunya pelayanan publik jenis ini yang pertama di Indonesia. Layanan ini memungkinkan warga mengurus izin usaha dengan sangat cepat, hanya hitungan menit, tanpa perlu turun dari kendaraan, dan yang paling penting adalah gratis.

 

"Perizinan sekarang sudah jauh lebih mudah dan cepat. Kami punya layanan drive-thru, izin selesai dalam hitungan menit dan tidak dipungut biaya. Dulu saat pertama kali dibuka, kami bahkan sempat melayani hingga malam hari sambil berinteraksi santai dengan warga di sana," ungkapnya sembari tersenyum.

 


Menurut dr. Aminuddin, kemudahan akses layanan ini sangat krusial mengingat pemerintah tengah bersiap mengembangkan program Koperasi Merah Putih, yang nantinya diharapkan menjadi penggerak utama ekonomi masyarakat. Setiap koperasi yang terbentuk ditargetkan dapat membina sekitar 200 hingga 300 pelaku UMKM, padahal saat ini rata-rata jumlah pelaku usaha aktif di setiap kelurahan masih di bawah angka 100.

 

"Karena potensinya besar, kita harus terus berbenah agar UMKM di Probolinggo semakin berkembang, berdaya saing tinggi, dan mampu mengisi ruang ekonomi yang disiapkan pemerintah," tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, menambahkan bahwa terkait rencana dukungan modal usaha hingga Rp1 miliar, pemanfaatannya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) agar aturannya jelas dan dapat diterapkan secara maksimal. Kesepakatan prinsip telah diperoleh, termasuk persetujuan dari Gubernur Jawa Timur, dan nantinya aturan teknis tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

 

"Untuk mekanisme bantuan modal usaha hingga satu miliar itu, kita masih menunggu petunjuk teknisnya. Gubernur sudah sepakat, jadi nanti begitu Perwali terbit, aturan itu langsung bisa dijalankan dan diaplikasikan di lapangan," jelas Dwi Laksmi.

 

Rapat paripurna berlangsung dengan perhatian penuh dari seluruh anggota dewan dan peserta sidang. Setelah mendengarkan laporan lengkap Pansus dan pendapat resmi dari pemerintah daerah, agenda ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan Perda Usaha Mikro. Penandatanganan ini menjadi bukti komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat fondasi sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah.

 

Dengan disahkannya perubahan regulasi ini, diharapkan seluruh pelaku usaha mikro di Kota Probolinggo semakin mendapatkan kepastian hukum, kemudahan dalam perizinan, akses pengembangan usaha, serta peluang pemasaran yang lebih luas. Hal ini menjadi langkah penting mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif, merata, dan berkelanjutan.

 

Penulis: Nia

Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>