Bandar Lampung, KASTV — Penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.
Ketua Umum Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menetapkan dan menahan Arinal Djunaidi pada Selasa (28/4/2026) malam.
Arinal ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari. Sekitar pukul 21.20 WIB, ia terlihat mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke mobil tahanan Kejati Lampung. Sebelumnya, Arinal diketahui sempat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah lebih dahulu menjerat tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya, yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Mereka adalah Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Komisaris perusahaan tersebut.
Menurut Seno Aji, penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi menjadi langkah penting dalam mengungkap lebih jauh dugaan penyelewengan dana PI 10 persen yang bersumber dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).
“Langkah Kejati Lampung ini patut diapresiasi. Kami berharap penyidik dapat mendalami peran tersangka secara komprehensif, termasuk keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Seno juga menilai posisi Arinal saat menjabat sebagai gubernur sekaligus pemegang kewenangan dalam struktur perusahaan daerah menjadi aspek penting yang perlu didalami. Ia mendorong agar proses hukum berjalan maksimal, termasuk pelimpahan perkara ke pengadilan dengan tuntutan yang berat.
Lebih lanjut, KAMPUD menekankan pentingnya penelusuran aliran dana serta penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Hal ini dinilai krusial untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan hasil audit.
“Kami juga mendorong penyidik untuk mengkaji kesesuaian antara laporan harta kekayaan dengan aset yang telah disita, termasuk kemungkinan adanya aset yang dialihkan atas nama pihak lain,” tambahnya.
KAMPUD menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya Kejati Lampung dalam membongkar kasus tersebut secara transparan dan akuntabel, demi terciptanya keadilan dan pemberantasan korupsi di daerah. (Tim)