Tiga Polisi Polsek Poasia Disidang Etik, Diduga Aniaya Warga Saat Penangkapan

 


Kendari, KASUARITV.COM – Tiga anggota Polsek Poasia menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Propam Polresta Kendari, Selasa (10/3/2026).

Ketiga personel tersebut yakni Panit 1 Intel Aiptu Darwis Larema, serta dua Banit Binmas masing-masing Aipda Kaharuddin dan Bripka La Ode Musra.

Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi. Dari tiga saksi yang dijadwalkan hadir, yakni DS, SE, dan IF, hanya dua orang yang memenuhi panggilan. Secara keseluruhan, sebanyak tiga saksi telah diperiksa dalam perkara ini.

Kasus ini bermula dari dugaan tindakan penyiksaan terhadap seorang pemuda berinisial AC (26), saat proses penangkapan terkait dugaan pencurian telur.

Peristiwa tersebut terjadi di Lorong Aklamasi, Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat penangkapan, ketiga anggota polisi bersama tim Unit Reskrim Polsek Poasia diduga tidak mengantongi surat perintah penangkapan maupun penahanan. Selain itu, korban juga disebut belum berstatus sebagai tersangka saat diamankan.

Akibat dugaan penyiksaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian tubuh, termasuk kepala, telinga, dan paha. Bahkan, korban disebut sempat kesulitan berdiri akibat kondisi fisiknya yang memburuk.

Ironisnya, setelah diamankan, korban tidak langsung mendapatkan perawatan medis. Ia justru dimasukkan ke dalam sel tahanan Polsek Poasia, sementara pihak keluarga hanya diminta untuk membeli obat secara mandiri.

Surat perintah penangkapan baru diberikan kepada orang tua korban, berinisial WOH, sekitar 12 jam setelah penangkapan. Namun, WOH menolak menandatangani berita acara serah terima dokumen tersebut.

Lebih lanjut, penangkapan dan penahanan disebut dilakukan tanpa dasar administrasi yang sah, karena korban belum ditetapkan sebagai tersangka saat tindakan tersebut dilakukan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menunggu hasil putusan sidang etik terhadap ketiga anggota Polri tersebut. (BRO)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

//"). }); //]]>